Wewenang kadi atau hakim darurat

Menurut pendapat yang paling kuat alasannya, kadi darurat boleh memutuskan peradilan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, berhak memelihara harta anak yatim, dan dapat berkirim surat kepada kadi lainnya. Lain halnya menurut pendapat Al Hadhrami yang berbeda.

Sejumlah ulama muta-akhkhirin memberikan keterangannya, bahwa kadi darurat diharuskan menjelaskan sandaran pegangannya dalam semua keputusan hukum yang diambilnya. Untuk itu, tidak dapat diterima keputusan yang menyatakan, “Aku putuskan demikian,” tanpa menyebut sandaran pegangannya.

Seandainya seorang tertuduh menuntut kepada kadi fasik untuk menyebutkan saksi-saksinya yang memperkuat tuduhan tersebut, dia harus menyebutkan mereka kepada si tertuduh. Jika dia tidak menyebutkannya, maka keputusan hukumnya tidak dapat dilaksanakan (yakni tidak dianggap).

Imam disunatkan memberi izin kepada kadi yang diangkatnya untuk mengangkat stafnya

Apabila seorang imam mengangkat seorang kadi, ia disunatkan memberikan izin kepada kadi yang diangkatnya itu untuk mengangkat orang yang membantunya.

Jika pengangkatan yang dilakukan oleh imam bersifat mutlak (tanpa ikatan), kadi hanya berhak mengangkat pembantu untuk menangani bidang yang tak terjangkau olehnya. Demikian pendapat yang paling sahih.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang kewenangan kadi atau hakim darurat. Semoga uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top