Bolehkah Wanita Menikah Tanpa Wali

Seandainya seseorang melakukan wathi’ (persetubuhan) dalam nikah tanpa wali, seumpamanya wanita yang bersangkutan mengawinkan dirinya sendiri, sedangkan hakim tidak memutuskan sah nikahnya dan tidak pula membatalkannya, maka pihak suami diwajibkan membayar mahar mitsil, bukan maskawin yang disebutkan, karena rusaknya akad nikah. Bagi orang yang meyakini bahwa perbuatan tersebut diharamkan, maka pihak suami dikenakan hukuman ta’zir. Mahar (maskawin) digugurkan jika yang bersangkutan terkena hukuman had.

Yang dimaksud dengan rusaknya akad nikah ialah karena tidak memenuhi persyaratannya. Sedangkan yang dimaksud dengan menikahkan dirinya sendiri ialah hanya dengan dua orang saksi laki-laki, atau tanpa keduanya.

Di dalam sebuah hadis disebutkan:

Siapa pun wanita yang menikah tanpa seizin walinya, mka nikahnya batal, sebanyak tiga kali. Dan jika suaminya telah menggaulinya, maka dia berhak mendapat maskawin sebagai pengganti dari apa yang telah dihalalkan oleh si suami dari farjinya. Dan jika mereka (kedua belah pihak) bersengketa, maka sultan adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. (Riwayat Imam Turmudzi dan dinilai hasan olehnya; diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Imam Hakim yang menilainya sahih)

Demikianlah penjelasan dari kami tentang wanita yang mengawinkan dirinya sendiri, semoga apa yang telah kami sampaikan atau jelaskan di atas bisa bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top