Disunatkan melakukan ihdad (belasungkawa) bagi wanita yang ditalak ba’in karena khulu’ atau fasakh atau talak tiga, untuk mencegahnya agar jangan terjerumus ke dalam kerusakan (bila dia merias dirinya).
Disunatkan pula bagi wanita yang ditalak raj’i melakukan ihdad, dengan syarat: Jika dalam berhiasnya itu ia tidak mengharapkan agar suami kembali merujuk kepadanya.
Istri yang ber-ihdad wajib tinggal di rumah suaminya
Istri yang beriddah karena ditinggal mati suami atau karena ditalak ba’in atau karena nikahnya fasakh (batal), diwajibkan menetapi rumah tempat suaminya ketika meninggal dunia, atau tempat suami menceraikannya hingga masa iddahnya habis.
Diperbolehkan baginya keluar dari rumah di siang hari, untuk membeli makanan misalnya, atau untuk menjual hasi tenunannya; dan diperbolehkan pula keluar untuk mencari kayu bakar. Akan tetapi, tidak boleh keluar di malam hari sekalipun pada permulaannya. Lain halnya menurut pendapat sebagian ulama yang berbeda pendapat dengan pendapat ini.
Akan tetapi, ia diperbolehkan keluar di malam hari ke rumah tetangga wanita yang rumahnya bersebelahan dengannya untuk keperluan bertenun dan berbincang-bincang serta keperluan lainnya, dengan syarat bahwa hal tersebut dilakukan menurut kebiasaan sebelumnya. Hendaknya di rumah tetangga wanitanya itu tidak ada orang (lelaki) yang mengobrol dengannya serta menghiburnya, menurut pendapat yang kuat alasannya. Hendaknya wanita yang berasngkutan pulang menginap di rumah sendiri (tidak di rumah tetangga wanitanya)
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani