Takziah disunatkan sebelum penguburan dan sesudahnya. Waktu untuk bertakziah dimulai sejak hari kematian dan terus berlangsung hingga tiga hari sesudah penguburan. Tiga hari ini merupakan perkiraan, bukan sebagai batas waktu; demikian menurut Syeikh Abu Muhammad Al Juwaini.
Waktu yang makruh untuk melakukan takziah
Makruh melakukan takziah sesudah tiga hari, karena takziah adalah untuk menenangkan hati orang yang tertimpa musibah; sedangkan menurut kebiasaan hati orang yang bersangkutan sudah tenang sesudah tiga hari. Untuk itu, tidak boleh mengganggunya yang menyebabkan hatinya kembali menjadi sedih. Demikian menurut pendapat jumhur ulama.
Abul Abbas Al Qash mengatakan, boleh melakukan takziah sesudah tiga hari, bahkan kesempatan bertakziah tetap terbuka selamanya, sekalipun telah berlalu masa yang lama. Pendapat yang sama diriwayatkan pula oleh Imamul Haramain. Tetapi menurut pendapat terpilih, tidak usah melakukan yakziah setelah tiga hari, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan.
Kedua keadaan yang dikecualikan itu ialah, apabila orang yang bertakziah atau orang yang tertimpa musibah tidak ada di tempat ketika penguburan dilakukan, sedangkan ia baru kembali setelah tiga hari.
Ada ulama yang mengatakan bahwa takziah sesudah penguburan lebih baik daripada sebelumnya, mengingat keluarga si mayat pada hari penguburan disibukkan oleh pengurusan jenazah si mayat, dan rasa kesepian menimpa mereka karena berpisah dengan si mayat jauh lebih besar setelah penguburan si mayat. Hal ini berlaku jika tidak tampak di kalangan mereka (keluarga si mayat) rasa sedih yang berat. Tetapi jika terlihat di kalangan mereka rasa sedih yang berat karena meninggalnya si mayat. Maka yang lebih utama ialah mendahulukan takziah dengan tujuan menenangkan hati mereka.