Seorang tuan atau majikan wajib mencukupi kebutuhan sandang budaknya

Seorang tuan diwajibkan mencukupi kebutuhan budaknya kecuali budak mukatab, sekalipun budak itu tuna netra atau sakit menahun, dan kaya atau banyak makan. Yaitu memberinya nafkah dan sandang sesuai dengan tradisi yang berlaku untuk seorang budak di negeri setempat.

Dianggap kurang mencukupi jika hanya mencukupi sandang yang hanya menutupi aurat saja, sekalipun si budak yang bersangkutan tidak terganggu karenanya. Akan tetapi, dapat dibenarkan jika si budak terbiasa dengan pakaian itu, sekalipun ia tinggal di negeri Arab, sudah dianggap cukup menurut pendapat yang cukup kuat alasannya, karena si budak tidak terhina dengan pakaian tersebut.

Tuan wajib membayar ongkos pengobatan budaknya

Tuan si budak diwajibkan membayar ongkos pengobatan si budak dan juga ongkos dokter jika diperlukan.

Hasil kerja budak diberikan kepada tuannya, lalu si tuan sendirilah yang memberinya nafkah dari hasilnya itu, jika dia menghendaki.

Hal tersebut gugur dari kewajiban si tuan dengan berlalunya masa (dengan kata lain, hal itu bukan menjadi utang yang dibebankan kepada si tuan kecuali jika diutangkan oleh kadi atas seizinnya atau atas seizin orang yang diwakilkan oleh tuan yang bersangkutan), perihalnya sama dengan nafkah kepada kaum kerabat.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang kewajiban seorang tuan terhadap budak nya, semoga uraian singkat di atas memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top