Tidak boleh mengangkat hakim di kala wali nikah tidak ada

Tidak boleh mengangkat seorang hakim di saat wali nikah tidak ada di tempat, sekalipun dia pergi sejauh perjalanan qashar, jika memangsejauh perjalanan qashar, jika memangsejauh perjalanan qashar, jika memang di tempat  di tempat yang bersangkutan terdapat kadi. Lain halnya menurut Ibnul Lain halnya menurut Ibnul ‘Imad yang berpendapat berbeda. Dikatakan demikian karena orang yang berhak menggantikan wali yang tidak ada di tempat adalah  kadi, lain halnya dengan orang yang diangkat menjadi hakim.

Orang yang diangkat menjadi hakim diperbolehkan memutuskan perkara berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, menurut pendapat yang beralasan kuat.

Hukum yang diputuskan Hukum yang diputuskan oleh hakim yang diangkat oleh orang-orang yang berkepentingan

Hukum yang diputuskan oleh hakim yang diangkat tidak berlaku kecuali dengan kerelaan kedua belah pihak  (suami dan istri) secara lafzi, bukan hanya dengan sikap diam.

Kerelaan dari kedua belah pihak (suami istri) secara bersamaan merupakan suatu hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam masalah nikah. Akan tetapi, dapat dibenarkan bahwa sikap diam seorang perawan, apabila dimintai persetujuannya, terhadap pengangkatan seorang hakim dianggap sebagai jawaban yang mencukupi.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top