Tiada hak fasakh sesudah persetubuhan

Tiada hak fasakh sesudah persetubuhan, karena barang yang akan dipertukarkan sudah rusak, sedangkan imbalan yang akan menggantinya berkedudukan menjadi utang yang ditanggung oleh pihak suami.

Akan tetapi, jika pihak suami menyetubuhi istrinya dengan paksa, maka pihak istri boleh meminta fasakh sesudahnya.

Sebagian ulama ada yang mengatakan, dikecualikan dari semua itu bila si wali menyerahkan si istri kepada suaminya, sedangkan keadaan istri masih belum balig, tanpa ada kemaslahatan di balik penyerahan itu. Maka si istri berhak menahan diri setelah usianya mencapai balig. Pihak istri dalam keadaan demikian boleh meminta fasakh, jika suami tidak mampu menunaikan maskawinnya, sekalipun persetubuhan telah terjadi, karena adanya persetubuhan dalam kasus seperti ini dianggap tidak mempunyai pengaruh apa pun (terhdapa kebolehan si istri mengajukan fasakh).

Tiada hak fasakh bagi istri yang telah menerima maskawin

Jika si istri telah menerima sebagian maskawin, tidak ada hak untuk fasakh baginya. Demikian pengertian dari apa yang difatwakan oleh Ibnu Shalah, dan diperkuat oleh Al Asnawi, Az Zarkasyi.

Al Barizi berpendapat sama dengan Al Jauhari, yaitu si istri tetap boleh mengajukan fasakh. Bahkan pendapat ini diperkuat oleh AL Adzru’i.

Demikianlah penjelasan dari kami, mudah-mudahan uraian di atas walaupun singkat bisa bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top