Fasakh nikah atau membatalkan nikah disyariatkan untuk melindungi istri agar tidak tertimpa mudarat.
Seorang istri yang telah mukallaf, yakni telah berusia balig lagi berakal, bukan bagi wali istri yang belum mukallaf, diperbolehkan memfasakh nikah dari suaminya yang mengalami kesulitan harta dan pekerjaan halal yang layak baginya.
Dikatakan demikian karena suami tidak mampu memberikan nafkah wajib yang minimal, yaitu satu mud makanan pokok, atau tidak mampu memberikan batas minimal sandang yang diwajibkan. umpamanya si suami tidak mampu memberinya baju gamis, kain kerudung, dan mantel untuk musim dingin. Lain halnya dengan tidak mampu memberikan semacam celana, terompah, kasur dan bantal serta wadah-wadah, karena termasuk kebutuhan sekunder. Sedangkan kedua hal pertama, yakni makanan pokok dan sandang yang pokok, adalah kebutuhan primer.
Tidak boleh fasakh karena alasan kesulitan mendapat lauk-pauk, sekalipun makan tidak enak tanpa lauk pauk. Tidak boleh pula fasakh karena tidak mampu membiayai pelayan, demikian pula karena tidak mampu memberi nafkah di masa yang lalu, seperti nafkah hari kemarin dan hari sebelumnya, mengingat hal ini sama kedudukannya dengan utang.
Atau fasakh nikah dilakukan karena kesulitan mendapat tempat tinggal, sekalipun si istri dari kalangan orang-orang yang tidak biasa bertempat tinggal menetap.
Atau boleh melakukan fasakh karena suami tidak mampu membayar maskawin wajib yang masa pembayarannya sudah jatuh tempo, sedangkan si istri belum pernah menerima barang sedikit pun dari maskawin tersebut di saat suami dalam kesulitan. Hal ini terjadi sebelum ada persetubuhan secara suka rela dari pihak istri.
Pihak istri boleh mengajukan fasakh nikah karena pihak suami tidak mampu menyerahkan imbalan bagi penghalalan kelamin, sedangkan yang akan ditukarkan dengan imbalan tersebut masih tetap utuh seperti sedia kala (yakni belum disetubuhi oleh si suami). Pilihan yang diajukan oleh pihak istri dalam kasus seperti ini harus dilakukan dengan segera oleh pihak istri setelah dia melaporkannya kepada kadi. Untuk itu, hak fasakh menjadi gugur bila yang bersangkutan menangguhkannya tanpa uzur, umpamanya pihak istri tidak mengerti hukumnya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani