Terdakwa mengingkari tuduhan

Jika si terdakwa mengingkarinya, disyaratkan hendaknya dia menyangkal semua apa yang dituduhkan kepadanya secara rinci, jika diperlukan adanya rincian.

Jika seseorang didakwa berutang sepuluh ribu, misalnya, maka untuk menyangkalnya tidak cukup hanya dengan kata-kata, “Aku tidak berutang sepuluh ribu,” sebelum ia melengkapi dengan kata-kata, “Dan tidak pula sebagiannya.”

Sumpah yang sama dikemukakan pul oleh si terdakwa jika dia harus bersumpah, karena pendakwanya menyebutkan masing-masing bagiannya secara rinci yang merupakan suatu keharusan, hendaknya penolakan dan sumpah si terdakwa berlawanan dengan tuduhan si pendakwa.

Jika si terdakwa ternyata hanya bersumpah untuk menyangkal yang sepuluh ribu saja tanpa menyebut rinciannya, berarti dia tidak mau bersumpah menolak utang yang kurang dari sepuluh ribu. Untuk itu, pendakwa disumpah untuk menghaki jumlah yang kurang dari sepuluh ribu, setelah itu ia boleh mengambilnya. Dikatakan demikian karena sikap membangkang tidak mau bersumpah sama saja dengan mengakui tuduhan.

Atau si pendakwa menuntut sejumlah uang yang berkaitan dengan suatu penyebab. Umpamanya dia mengatakan, “Aku telah mengutangkan kepadamu sejumlah sekian.” Maka dalam sangkalannya si terdakwa cukup mengatakan, “Engkau tidak mempunyai hak (piutang) sesuatu pun atas diriku,” atau “Aku tidak berkewajiban membayar seperser pun kepadamu.”

Seandainya si terdakwa mengakui utangnya, lalu ia merevisinya dengan sanggahan yang menggugurkan utang tersebut, maka dia dituntut mengemukakan pembuktian.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top