Taubat

Bertaubat kepada Allah wajib seketika atau saat itu juga. Oleh sebab itu, barang siapa yang menangguhkan taubatnya dengan jarak waktu yang sekiranya cukup untuk bertaubat, lalu tidak bertaubat, maka berdosalah ia lantaran penangguhan iu. Meskipun dosa yang dilakukan itu kecil.

Menurut Syaikh Izzudin Abdis Salam, bahwa kewajiban bertaubat itu hendaknya dijalankan, dan dianjurkan berkali-kali, jika masih tetap berbuat maksiat. Dan akan berdosa jika banyak kesempatan bertaubat yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, dibutuhkan bertaubat lagi lantaran ditunda-tunda taubatnya, sebagaimana dianjurkan bertaubat atas dosa yang telah lalu.

Menurut Abu Bakar Al Qilani bahwa seseorang itu wajib memperbarui taubatnya atas dosa yang telah ia lakukan, jika pada suatu saat ia mengingatnya. Karena jika tidak memperbarui taubatnya di waktu mengingatnya itu, maka termasuk berbuat maksiat. Sehingga pada waktu itu orang wajib bertaubat lagi.

Jika seseorang itu mengetahui secara terperinci akan dosa-dosa yang telah dilakukannya, maka ia wajib bertaubat secara terperinci pula, artinya satu per satu dari dosa itu dan tidak cukup dengan satu kali taubat. Karena taubat untuk keseluruhan dosa itu kurang cukup (tidak sah).

Menurut Imam Zarkasyi bahwa hukum sedemikian ini sudah jelas, sehingga tidak usah diterangkan lagi.

Ibnu Abdis Salam berkata, “Dalam bertaubat, hendaknya seseorang mengingat dosa-dosanya yang telah lalu selama masih diingat. Untuk dosa yang sudah tidak dapat diingat, tidak diharuskan mengingatnya lagi, karena islam tidak memerintahkan kecuali sejauh kemampuannya.”

Al Qadhi Abu Bakar berkata, “Jika seseorang tidak dapat mengingat dosa yang pernah dilakukannya, maka hendaklah berkata, “Seandainya aku mempunyai dosa yang tidak aku ketahui, maka sesungguhnya aku telah bertaubat kepada Allah.”

Scroll to Top