Baligh merupakan suatu keadaan dimana orang tersebut sudah wajib untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. ada beberapa perbedaan antara baligh di laki-laki dan perempuan.
Tanda-tanda baligh itu ada tiga:
Sempurna umur 15 tahun
Hal ini berdasarkan hadis:
Diriwayatkan di dalam hadis riwayat Bukhari, dari Ubaidillah ia berkata: Nafi telah memberitakan kepadaku dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw memeriksanya (Ibnu Umar) dalam perang Uhud ketika itu ia baru berusia 14 tahun maka Nabi tidak meluluskannya dan beliau memeriksanya lagi dalam perang Khandaq ketika itu ia telah berusia 15 tahun, maka Nabi meluluskannya.
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Sewaktu aku diperiksa dalam perang Uhud ketika itu aku adalah anak laki-laki yang baru berusia 14 tahun, maka Nabi tidak meluluskanku dan Nabi memeriksaku kembali dalam perang Khandak, ketika itu aku adalah anak laki-laki yang telah berusia 15 tahun, maka Nabi meluluskanku.” (HR Muslim)
Dari Ibnu Umar berkata, “Aku memeriksakan diri kepada Rasulullah dalam pasukan perang, ketika itu aku baru berusia 14 tahun, kemudian Nabi tidak menerimaku. Pada tahun kemudian aku memriksakan diri lagi kepada Nabi dalam suatu pasukan perang, pada waktu itu aku telah berusia 15 tahun, kemudian Nabi menerimaku.” (HR Turmudzi)
Keluar mani bagi laki-laki dan perempuan karena telah berusia 9 tahun
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nur ayat 59, “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin.”
Keluar mani tersebut bisa dengan jima’, mimpi atau dengan cara yang lainnya. jadi kewajiban meminta izin, menunjukkan bahwa anak pada usia seperti itu sudah baligh. Tentang terjadinya mimpi jima pada usia 9 tahun, ini berdasarkan istiqra (penelitian).
Juga berdasarkan hadis:
Dari Siti Aisyah ia berkata, “Nabi mengawiniku ketika aku adalah anak permepuan yang baru berusia 6 tahun dan Nabi menggauliku setelah berusia 9 tahun.”
Dari ungkapan hadis di atas dapat difahami bahwa dimungkinkan terjadinya haid adalah pada usia 9 tahun, karena Nabi menggauli Siti Aisyah setelah dia berusia 9 tahun, padahal Nabi mengawininya saat berusia 6 tahun.
Haid karena telah berusia 9 tahun
Haid menjadi ciri baligh sudah merupakan kesepakatan ulama (ijma). Mengenai diketahui terjadinya haid pada usia 9 tahun, adalah melalui:
Penelitian ulama (istiqra)
Sebagaimana istiqra Imam Syafii yang tentang istri-istri bangsa Tihamah, beliau berkata, “Yang paling mengherankan tentang apa yang aku dengar dari wanita haid adalah tentang haidnya wanita Tihamah pada usia 9 tahun.”
Serta berdasarkan kaidah:
segala sesuatu yang tidak ada ketetapan yang tidak pasti di dalam syara dan dalam bahasa maka hal itu dikembalikan kepada wujud (keadaan)nya.