Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzhuhur. Syaratnya sholat jumat itu, yaitu :
- Sholat jumat itu ada di waktu dhuhur
- Di sebuah bangunan di suatu perkampungan
- Harus berjama’ah
- Sholat juma’at harus ada 40 orang atau lebih, merdeka dan bukan ‘abid serta lelaki, baligh serta penduduk setempat. Jadi tidak sah kalau orangnya kurang dari 40 atau ahli jum’atnya pendatang (bukan pribumi).
- Jangan mendahului jum’atan dan jangan ngebarengin jum’atan itu di jum’atan yang lain di kampung itu. Tegasnya di itu tempat sholat jumat kecuali kalau susah kumpulnya orang-orang di suatu tempat walaupun adanya tempatnya itu di lain mesjid seperti jalan gede.
- Sebelum sholat jum’at khutbah 2 dulu.
Sebenar-benarnya orang yang mengerjakan sholat jumat itu ada beberapa bagian :
- Wajib, jadi dan sah jumatnya seperti orang yang mengerjakan sholat jumat dan tercapai syarat -syaratnya.
- Tidak wajib jum’at, kalau dikerjakan juga tidak jadi dan tidak sah, yaitu seperti kafir atau orang gila.
- Tidak wajib, tidak jadi, tetapi kalau melakukan sah, misalkan ‘abid, musafir, anak yang sudah tamyiz.
- Tidak wajib tapi jadi kalau mengerjakannya serta sah hukumnya. Misalkan orang yang ada pa’udzuran
- Wajib mengerjakan jumat, tetapi tidak jadi dan tidak sah kalau mengerjakan juga, yaitu orang murtad.
- Wajib dan sah tetapi tidak jadi, yaitu bagi orang-orang mukim tapi rumahnya tidak disitu. Misalkan orang yang niat nga mukim/tinggal 4 hari yang utuh.
Apabila di suatu negara/kampung ada 2 jumatan dan tidak ada kebutuhan, itu ada 5 tingkah. Pertama : kalau dua-duanya bareng takbirotul ihromnya, maka batal atau tidak sah sholat jumat dua-duanya. Maka kalau ingin sah wajib dikumpulkan di suatu tempat dan wajib melaksanakan jumat ketika masih ada waktunya, serta tidak sah mengerjakan sholat dhuhur setelah jumat.
Kedua kalau tidak bareng takbirotul ihrom (ada yang duluan dan ada yang belakangan), maka yang duluan lah yang sah, tang belakangan tidak sah/batal, maka wajib bagi semua ahli jumat melaksanakan sholat dhuhur. Ketiga kalau dua-duanya mang mang/ was was apakah duluan atau bareng, maka wajib dikumpulkan di suatu tempat dan wajib melaksanakan sholat jumat ketika masih banyak waktunya dan disunatkan melaksanakan sholat dhuhur setelah sholat jumat.
Keempat kalau yakin akan duluannya tetapi tidak bisa menentukan yang mana-mananya, seperti terdengarnya oleh orang yang sakit terus memberitahu ke ahli jumat sambil menyamarkan ke yang duluan takbirotul ihromnya, maka wajib ke semua ahli jumat melaksanakan sholat dhuhur. Kelimanya kalau yakin akan duluannya dan bisa menentukannya cuma lupa, nah ini seperti nomer 4 saja.
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi