Barang siapa yang mengatakan kepada istrinya, “Hai wanita yang kafir!”, dengan maksud kufur sesungguhnya, maka diberlakukan terhadap istrinya ketentuan yang berlaku terhadap orang yang murtad. Akan tetapi, jika yang dimaksud hanya sekedar makian belaka, maka tidak ada talak di antara keduanya.
Demikian pula tidak terjadi talak jika si suami tidak bermaksud apa-apa, karena memandang kepada keutuhan ikatan prnikahan dan mengkategorikannya sebagai kalimat cacian dengan makna ingkar kepada nikmat, bukan kafir sesungguhnya.
Hukum wanita yang ditalak tiga
Istri yang telah ditalak tiga haram bagi suami yang telah menalaknya. Lelaki merdeka diharamkan menikahi bekas istrinya yang telah ditalak tiga, sekalipun sebelum mengadakan persrtubuhan (dengannya). Dan bagi hamba sahaya laki-laki diharamkan istri yang telah diceraikannya sebanyak dua kali, baik dalam satu kali nikah ataupun dalam beberapa kali nikah. Batas keharaman ini hingga si istri yang bersangkutan kawin lagi dengan suami lainnya dengan nikah yang benar, kemudian suami yang kedua menceraikannya dan masa ‘iddah si istri dari suami yang keduanya telah habis, seperti yang telah dimaklumi.
Demikianlah uraian dari kami tentang perkataan yang menggugurkan talak dan hukum bagi wanita yang ditalak tiga, semoga uraian kami tersebut memberikan manfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani