Yang dimaksud syarat disini adalah perkara yang dibutuhkan untuk sahnya sholat. Syaratnya sholat ada 8, yaitu :
1. Suci dari hadast.
Hadast itu baik hadast asgor ataupun akbar. Thoharoh menurut lughot ialah kadar-kadar bersih, atau lepas dari kokotor apakah najis ataupun bukan, seperti ingus dan dahak. Sedangkan thoharoh menurut syara’ yaitu menghilangkannya yang mencegah yang mengikuti ke hadast/najis.
2. Suci dari najis (pakaian, badan, dan tempat).
Artinya najis yang tidak dimaafkan. Yang dimaksud suci di pakaian adalah tiap-tiap hal yang dibawa oleh orang yang sholat dan walaupun tidak berubah yang dibawanya tersebut. Suci badan artinya yang mencakup perkara yang masuk ke hidungnya, ke bibirnya, atau ke matanya. Suci tempat maksudnya dari perkara yang najis yang menempel dibadan atau pakaiannya.
3. Menutupi aurat.
Tidak sah sholatnya orang yang terbuka auratnya. ‘aurat itu ada 4 :
- ‘aurat lelaki dan mutlaq dan ‘aurat amat ketika sholat yaitu barang antara pusar dan lutut.
- ‘aurat perempuan merdeka ketika sholat yaitu seluruh badan selain wajah dan telapak tangan.
- ‘aurat wanita merdeka dan amat ketika dengan orang lain adalah seluruh badan.
- ‘aurat wanita merdeka dan amat ketika dengan mahromnya/perempuan lain yaitu antara pusar dan lutut.
‘aurat menurut lughot adalah kadar-kadar kurang dan perkara yang disebut jelek. ‘aurat menurut syara adalah perkara yang wajib nutupinnya ketika waktu sholat, dan lagi perkara yang haram dilihatnya.
Bagian ‘aurat yang pertamanya adalah ‘aurat lelaki walupun kafir dan ‘abid, atau anak kecil, atau anak lelaki yang belum tamyiz, sambil ‘aurat nya mutlaq baik itu ketika sholat atau diluar sholat (perkara antara pusar dan lutut). Jadi ‘auratnya lelaki merdeka dan laki-laki yang lainnya atau di dekat mahromnyayaitu antara lutut dan pusar. Serta yang disebut datiyah pusar dan lutut maka itu bukan ‘aurat, tetapi wajib nutupinnya sebagian lutut dan pusar.
Bagian keduanya adalah ‘aurat wanita amat didalam sholat yaitu antara pusar dan lutut, walupun ‘amat yang baru medeka setengah, atau ‘amat yang mudabbaroh, atau ‘amat mustauladah. Bagian ketiga ‘aurat wanita merdeka ketika di dalam sholat yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, tegasnya punggung dan telapak tangan sampai pergelangannya, maka tidak wajib nutupin wajah dan telapak tangan.
Bagian keempatnya adalah ‘aurat wanita merdeka dan ‘amat ketika dekat dengan orang lain yaitu seluruh badan, kalau dekat mahrom atau dengan perempuan lagi diantara lutut dan pusar.
4. Menghadap qiblat.
Tegasnya menghadap itu ke ‘aen nya kiblat, jadi tidak sah kalau tidaj menghadap qiblat. Tapi ada yang diperbolehkan tidak menghadap kiblat yaitu ketika siddatul khouf (sedang ribut banget) peperangan, maka wajib sholatnya walaupun menghadap kemana saja, asal peperangannya yang diperintah di jalan Allah. Serta sholat sunat yangdikerjakannya ketika diperjalanan (baik jauh maupun dekat), sholatnya itu apakah sambil jalan atau dalam kendaraan. Martabat mengetahui qiblat ada 4 :
- Tahu sendiri.
- Ijtihad
- Mendapat kabar dari orang yang dipercaya.
- Taklid terhadap orang yang berijtihad.
5. Sudah masuk waktu sholat.
Tidak sah sholatnya seseorang apabila dilakukan diluar waktu sholat sedangkan dia tahu tentang masuknya waktu sholat serta yakin. Martabat mengetahui masuk waktu sholat ada 3 :
- Diketahui oleh diri sendiri.
- Ijtihad
- Taklid terhadap orang yang dipercaya.
6. Mengetahui fardhu-fardhu sholat.
7. Jangan bertekad bahwa sholat fardu itu dianggap sunat.
8. Menjauhi hal-hal yang membatalkan sholat.
Misalkan salah satunya memanjangkan rukun yang pendek. Sebagian lagi yang merupakan syarat sholat adalah Islam, jadi tidak sah sholatnya orang kafir. Selain itu juga harus tamyiz, yang sudah ngerti, biasanya berusia 7 tahun, maka tidak sah sholatnya anak kecil yang belum tamyiz. Sebenarnya islam dan tamyiz yang ke ma’lum, sebab jadi syarat dalam masalah thoharoh yaitu harus niat. Sedangkan syarat niat harus islam dan tamyiz.
Tambahan : hadast itu ada 2 yaitu hadast asgor dan hadast akbar. Hadast asgor adalah hadast yang mewajibkan wudhu, sedangkan hadast akbar yaitu hadast yang mewajibkannya mandi/adus. Sholat harus suci dari hadast asgor dan hadast akbar. Bahkan ada lagi ulama yang membagi hadast menjadi 3 bagian, yaitu hadast kecil, hadast besar dan hadast pertengahan.
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi