Syarat salat mayat dan salat gaib

Dalam salat jenazah disyaratkan pula berikut syarat-syarat lainnya yaitu:

Terlebih dahulu mayat disucikan (dimandikan) dengan air, atau tanah (jika tidak terdapat air). Kalau mayat itu jatuh ke dalam lubang (galian atau tertimpa tanah longsor), atau tenggelam di laut yang sukar mengeluarkannya dan menyucikannya, maka tidak usah disalatkan menurut kaul mu’tamad. Akan tetapi menurut pendapat lainnya, tetap wajib di salatkan meskipun tidak dimandikan, karena keadaan darurat, sebagaimana sabda Nabi saw, “Apabila aku memerintah kalian mengerjakan sesuatu, kerjakanlah sekemampuanmu.”

Menurut kaidah bahwa Sesuatu yang mudah tidak gugur karena sesuatu yang sukar.”

Orang yang menyalati janganlah membelakangi mayat kalau mayat hadir sekalipun di makam. Sedangkan mayat gaib boleh diletakkan di belakang orang yang menyalatkannya.

Disunatkan menyejajarkan orang-orang yang salat jenazah menjadi tiga shaf atau lebih, berdasarkan hadis sahih, “Barang siapa menyalatkan mayat mencapai 3 shaf, maka mayat tersebut berhak menerima ampunan Allah (yakni diampuni).” Tidak disunatkan mengakhirkan salat mayat karena menunggu bertambahnya yang salat, kecuali apabila menunggu walinya.

Sebagian dari ahli tahqiq memilih, bahwasanya bila keadaan mayat tidak dikhawatirkan berubah (misalnya membusuk), seyogyanya menunggu orang yang akan menyalatkannya hingga mencapai 100 atau 40 orang yang diharap segera hadir dalam waktu yang tidak lama, karena ada hadis, “Tiada seorang muslim pun yang mayatnya disalatkan oleh umat muslim mencapai 100 orang yang kesemuanya memohon syafaat untuknya, kecuali permohonan syafaat mereka itu diperkenankan-Nya.”

Kalau mayat sudah disalatkan, lalu datang orang lain yang belum menyalatkan, maka orang itu disunatkan menyalatkan mayat tersebut, dan hukum salatnya jatuh fardu. Oleh karena itu, ia harus meniatkan fardu, dan tentu akan mendapat pahala fardu.

Yang afdhal bagi orang yang baru datang itu adalah mengerjakan salatnya sesudah mayat dikubur, karena mengikuti sunnah Rasulullah saw. Orang yang sudah menyalatkan mayat, sekalipun salat munfarid, tidak disunatkan mengulangi salatnya dengan berjamaah. Kalau ia mengulangi, maka hukum pengulangannya jatuh sunat. Sebagian ulama menyatakan bahwa mengulangi salat jenazah itu menyalahi keutamaan.

Salh menyalatkan mayat gaib dari kampungnya. Hal ini dilakukan bila mayat itu berada di tempat yang jauh dari kampung yang menyalatkannya, sekira tidak dianggap sekampung menurut adat. Yang demikian itu berdasarkan pendapat Syeikh Zarkasyi, “Sesungguhnya orang di luar benteng kampung yang dekat dari kampungnya termasuk orang dalam. Orang dekat itu ialah, bilamana di antara penduduk suatu kampung dengan kampung lainnya suka saling pinjam.” (sah menyalatkan mayat gaib sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw menyalatkan raja Najasyi, Ethiopia).

Tidak sah salat gaib (bila dilakukan) di dalam kampung tempat tinggal mayat tu, sekalipun kampung itu besar. Tetapi kalau sulit mendatanginya, misalnya karena berada dalam tahanan atau sakit, boleh menyalatkannya ketika itu, menurut kaul yang termasyhur.

Sah menyalatkan mayat hadir yang sudah dikuburkan walaupun sudah hancur, selain kuburan Nabi. Tidak sah salat di atas kuburan Nabi.

Sah menyalatkan mayat gaib  bagi orang yang berkewajiban menyalatkannya pada saat ia meninggal. Tidak sah oleh orang-orang kafir dan yang haid pada hari itu, seperti mendadak balig atau sehat (dari gila) sesudah matinya walaupun belum dimandikan.

Kefarduan salat jenazah menjadi gugur bila telah dikerjakan oleh seorang lelaki, sekalipun oleh anak yang mumayyiz, walaupun ada orang yang sudah balig (tetapi tidak menyalatkannya); meskipun anak tersebut belum hafal Fatihah atau bacaan lainnya, bahkan sekalipun dengan cara diam seukuran membaca Fatihah, walaupun ada orang yang hafal Fatihah (tetapi tidak menyalatkannya). Tidak sah (tidak cukup) disalatkan oleh seorang wanita apabila ada laki-laki yang hafal Fatihah (kecuali bila sama sekali tidak ada laki-laki).

Boleh sekali salat untuk mayat yang banyak. Maka berniatlah untuk menyalatkan semua mayat itu secara ijmal (ringkas). Haram mengakhirkan salat jenazah hingga selesai menguburnya (salat ditangguhkan hingga mayat selesai dikubur), tetapi gugur kewajiban dengan salat di atas kuburannya (hanya, berdosa karena mengakhirkan).

Haram menyalatkan mayat kafir dan mendoakannya agar diampuni Allah. allah swt berfirman dalam surat At Taubah ayat 84 “Janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (orang-orang kafir).”

Anak-anak orang kafir termasuk kafir pula, baik mereka pernah mengucapkan dua kalimat syahadat atau belum. Maka haram menyalatkan mereka (karena andaikakata ia pernah mengucapkan dua kalimat syahadat tetapi sewaktu belum balig, itu tidak sah).

Scroll to Top