Di bawah ini akan kami jelaskan tentang sikap atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang atau makmum yang masbuq, artinya tidak bareng dengan imam dalam salatnya (masbuq). Yang dalam hal ini adalah ketinggalan dari imam dalam menyalatkan mayat.
Seandainya makmum ketinggalan dari imam (sebanyak) satu kali takbir tanpa udzur (bukan karena makmum itu lambat bacaannya atau tidak mendengar takbir imam), sehingga imam mengerjakan takbir selanjutnya, maka salat makmum itu batal. (kalau ketinggalan oleh dua takbir, padahal memulainya bersamaan/bukan masbuq, walaupun karena udzur, maka salat makmumnya batal).
Kalau imam itu takbir berikutnya (misalnya imam takbir ketiga, sedangkan makmum masih takbir yang pertama) sebelum masbuq membaca Fatihah, maka masbuq tersebut hendaklah mengikuti imam sewaktu ia takbir, dan gugur kewajibannya membaca Fatihah. Apabila imam membaca salam, maka makmum harus menjalankan sisa pekerjaan berikut zikir-zikirnya.
Dalam salat jenazah, sekalipun mayat perempuan, yang harus didahulukan untuk menjadi imam adalah ayah atau wakilnya, kakek (atau yang mewakili), anak, cucu, saudara laki-laki sekandung, saudara sebapak, anak kedua saudara, juga paman (dari pihak bapak dahulu, kemudian pihak ibu), pihak ashabahnya dari turunan, laki-laki yang memerdekakan (bagi mayat hamba), dzakil arham (bukan ahlli waris), kemudian suaminya.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang makmum masbuq dan yang harus didahulukan untuk menjadi imam pada salat mayat. Mudah-mudahan penjelasan kami di atas membawa manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani