Shalat jumat ialah shalat yang dilakukan seminggu sekali, pada hari jum’at, dan sebagai pengganti shalat dzuhur. Adapun yang menjadi syarat shalat jumat akan diuraikan di bawah ini.
Shalat jum’at dilakukan pada waktu shalat dzuhur
Shalat jum’at harus dilakukan pada waktu shalat dzuhur, yaitu sejak tergelincirnya matahari sampai dengan panjangnya bayang-bayang suatu benda sama dengan tingginya benda itu. Dengan demikian maka tidak sah apabila shalat jum’at dilakukan sebelum atau sesudah waktu shalat dzuhur.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari: Dari Anas ia berkata bahwa Rasulullah melakukan shalat jum’at ketika matahari tergelincir.”
Hadits riwayat Muslim: Dari Salamah bin Akwa, ia berkata, “Kami melakukan shalat jum’at bersama Rasulullah apabila matahari telah condong ke arah barat, kemudian kami pulang menyelusuri dinding rumah.”
Dilaksanakan di tempat tinggal
Shalat jum’at harus dilaksanakan di tempat tinggal, baik di desa ataupun di kota, karena Rasulullah dan khulafaur rasyidin tidak pernah melakukan shalat jum’at kecuali di tempat tinggal, dan tidak ada keterangan yang menjelaskan Nabi pernah melakukan shalat jum’at di luar perkampungan penduduk.
Dilaksanakan secara berjamaah
Shalat jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, karena Nabi dan para sahabat melakukannya secara berjamaah.
Ahli jum’ah harus mencapai 40 orang
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dan Baihaqi:
Dari Ka’ab bin Malik, ia berkata bahwa orang yang pertama kali mendirikan shalat jum’at di Madinah sebelum datang Nabi ialah Sa’ad bin Zaroroh di kampung Al Hadimat. Aku bertanya,’ berapa jumlah kalian ketika itu?’ empat puluh orang.
Ahli jum’ah yang berjumlah 40 orang itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Laki-laki
- Baligh
- Merdeka
- Berdiam di tempat tinggalnya
Syarat ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud: Dari Thariq bin Syihab sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Jum’at itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dalam satu jamaah kecuali 4 golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak yang belum baligh dan orang sakit.”
Hadits riwayat Abu Dawud dan Baihaqi:
Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib baginya mendirikan shalat jumat kecuali perempuan, orang yang sedang bepergian, hamba sahaya dan orang yang sakit.”
Tidak didahului atau disertai oleh jum’at lain di daerah itu
Shalat jum’at yang sah ialah shalat jum’at yang tidak didahului atau disertai oleh jum’at yang lain di daerah itu, hal ini karena dalam satu tempat tidak boleh ada dua jum’at atau lebih.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh ada dua jum’at atau lebih dalam satu tempat, karena Nabi dan para sahabat tidak pernah mendirikan dua jum’at dalam satu tempat.
Imam Abu Dawud berkata bahwa pada masa Rasulullah, di Madinah terdapat 9 mesjid, namun para sahabat tidak pernah melakukan shalat jum’at kecuali di mesjid Rasulullah.
Riwayat ini diperkuat oleh hadits Ibnu Majah dan Ibnu Khujaemah yang menerangkan bahwa penduduk Quba’ mengerjakan shalat jum’at bersama Nabi di Madinah.
Dilaksanakan setelah khutbah dua
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim: Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah berkhutbah pada hari jum’at sambil berdiri, dan beliau duduk antara dua khutbah.