Hukum Membaca Doa Tasyahud (Tahiyyat)

Ketika tasyahud akhir disunatkan membaca doa, setelah membaca semua yang tersebut tadi. Ketika membaca tasyahud awal dimakruhkan membaca doa, karena tasyahud awal dibentuk dengan maksud untuk meringankan; kecuali telah selesai membaca tasyahud awal, sedangkan imam belum, maka kesempatan itu boleh dipergunakan untuk berdoa.

Doa yang merupakan kutipan dari Nabi saw jelas afdhal. Adapun yang muakkad adalah yang diwajibkan oleh sebagaian ulama, yaitu Allaahumma innii a’uudzubika min ‘adzaabil qabri wamin ‘adzaabinnaari wamin fitnatil mahyaa walmamaati wamin fitnatil masiihid dajjaali. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung ke hadirat-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, fitnah di waktu hidup dan mati, serta dari fitnah al Masih ad Dajjal.

Makruh meninggalkan doa itu. Di antara doa yang ma’tsur yaitu Allaahummagh firlii maa qaddamtu wamaa akhkhartu wamaa asrartu wamaa a’lantu wamaa asraftu wamaa anta a’lamu bihii minnii antal muqaddimu wa antal muakhkhiru laa ilaaha illaa anta. Ya Allah, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang, dosa yang aku rahasiakan dan yang terang-terangan, dari perkara yang berlebihan, dan dari dosa yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Engkau yang mendahulukan dan yang mengakhirkan, tiada Tuhan melainkan Engkau.

Kedua doa tersebut diriwayatkan oleh Muslim.

Sebagian lagi yaitu, Allaahumma innii dhalamtu nafsii dhulman kabiiran katsiiran walaa yaghfirudz dzunuuba illaa anta faghfirlii maghfiratan min ‘indika innaka antal ghafuurur rahiimu. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang besar dan banyak, tiada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari Dzat-Mu. Sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Riwayat Bukhari)

Doa imam disunatkan kurang dari seukuran tasyahud yang singkat dan shalawat kepada Nabi saw. Makruh membaca shalawat kepada Nabi saw setelah membaca doa tasyahud.

Related Posts