Hukum Mandi Wajib (Junub) Sebelum Subuh Ketika Puasa

Sunat mandi, misalnya mandi janabat sebelum fajar menyingsing, agar tidak ada air yang masuk, misalnya ke dalam lubang hidung atau dubur.

Menurut Ibnu Hajar, tujuan ‘illat tersebut ialah bahwa masuknya air ke lubang itu membatalkan puasa, tidak ditujukan secara umum (yakni kalau sekiranya dapat menjaga air yang masuk ke lubang telinga dan sebagainya, tidak batal), sebagaimana zhahirnya, berdasar pada keterangan yang lalu, bahwa terlanjurnya air masuk seperti berkumur yang disyariatkan atau mencuci mulut yang kena najis, tidak membatalkan puasa; karena dianggap udzur (sulit). Hendaknya ta’jil ini dikaitkan pada yang memberatkan.

Hukum memakai wangi-wangian dan bersiwak ketika sedang puasa

Disunatkan menahan keinginan makan makanan yang syubhat dan menahan syahwat yang diperbolehkan, misalnya dari suara, penglihatan, memegang wangi-wangian atau menciumnya.

Kalau bertentangan antara memegang wangi-wangian bagi orang yang berpuasa dan mengembalikan wangi-wangian, maka menjauhkan diri dari memegangnya lebih utama, karena hal yang makruh dapat mengakibatkan berkurangnya pahala ibadah.

Pengarang kitab Al Hulyah mengatakan, “Yang lebih utama bagi yang berpuasa adalah meninggalkan selak mata.” (bahkan Imam Malik membatalkannya).

Makruh bersiwak sesudah tergelincir matahari hingga sebelum terbenamnya walaupun karena bangun dari tidur atau memakan makanan yang berbau karena lupa. Banyak ulama mengatakan “tidak makruh”, bahkan disunatkan bersiwak kalau bau mulutnya berubah waktu bangun tidur misalnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top