Disunatkan sujud tilawat bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah.
Sunat pula melakukan sujud tilawat bagi orang yang sedang shalat (apabila dalam shalatnya itu) ia membaca ayat sajdah, kecuali makmum. Makmum melakukan sujud tilawat karena imamnya sujud tilawat. Kalau ia membaca ayat sajdah, sedangkan imamnya tidak, maka tidak usah sujud tilawat, sebab menyalahi imamnya). Apabila imamnya sujud tilawah, sedangkan makmumnya tidak; atau ia sujud tilawat, sedangkan makmumnya tidak, maka batal shalatnya.
Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila anak Adam membaca ayat sajdah, maka ia harus sujud, tentu setan menjauhinya sambil menangis seraya berkata, ‘Aduh, selaka aku anak Adam telah diperintah bersujud, lalu ia bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah bersujud, tetapi aku bermaksiat (tidak bersujud), maka neraka bagiku’.” (Riwayat Muslim)
Ayat-ayat sujud tilawah pada al Quran terdapat pada 14 surat, yaitu dua pada surat al Hajj, tiga pada surat Shad, Najm, Insyiqaq, ‘Alaq, surat A’raf, Ra’d, Nahl, Maryam, Furqan, Naml, Alif lam tanzil, dan Hamim sajdah, berdasarkan riwayat Abu Daud, dari Amr bin ‘Ash r.a.
Kalau makmum tidak mengetahui sujud imamnya, kecuali (mengetahuinya itu) sesudah imam mengangkat kepalanya dari sujud, maka shalatnya tidak batal, dan makmum tidak usah sujud, bahkan menunggu saja sambil berdiri. Atau ia mengetahui sebelum imam mengangkat kepalanya, maka segeralah makmum turun bersujud. Apabila imam mengangkat kepalanya sebelum makmum sujud, mengangkatlah (untuk berdiri lagi) beserta imam dan tidak usah sujud.
Pada shalat sirriyyah (yang bacaannya dipelankan), imamdisunatkan mengakhirkan sujudnya sampai selesai shalatnya. Bahkan dijelaskan, bahwa sunat mengakhirkan sujud tilawat meskipun pada shalat jahriyyah, karena sujud tilawatnya itu dapat mengacaukan pikiran makmum.
Seandainya imam atau yang shalat munfarid membaca ayat sajdah, lalu rukuk, dan sebelum sampai batas sempurna kemudan timbul niat hendak sujud tilawat saja (sedangkan semual bermaksud rukuk), maka yang demikian itu tidak diperbolehkan (tidak sah) karena ia melepaskan tempat sujud tilawat (di dalam kitab Raudh dijelaskan bahwa demikian itu berarti memindahkan pekerjaan fardu pada sunat).
Apabila ia bermaksud melakukan sujud tilawat, namun setelah sampai ke batas rukuk ia berpaling, lantas mengerjakan rukuk, maka yang demikian itu tidak cukup.
Fardu sujud tilawat bagi orang yang diluar shalat ialah: niat takbiratul ihram, sujud seperti sujud shalat, dan membaca salam. (syarat-syaratnya seperti syarat shalat, yaitu suci dari hadas dan nais, menutup aurat, menghadap kiblat, masuk waktu, setelah selesai membaca ayat itu).
Ketika sujud tilawat disunatkan membaca Sajada wajhii lilladzii khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bihaulihii waquwwatihii fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiina.
Diriku bersujud kepada Dzat yang menciptakan, Yang Membentuk, Yang Melubangi telinga dan mata dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Berkah Allah sebaik-baik Dzat yang menciptakan.
Tidak boleh (haram) membaca ayat sajdah hanya dengan maksud melakukan sujud tilawah semata, baik ketika shalat maupun waktu makruh, dan shalatnya batal (dengan maksud demikian). Lain halnya apabila membaca ayat sajdah dengan maksud akan sujud dan yang selainnnya yang bertalian dengan bacaan, maka secara mutlak tidak makruh (baik ketika shalat ataupun waktu karahah).