Mengatasi Keraguan atau Was Was Saat Wudhu dan Shalat

Sesungguhnya perkara amalan yang diragukan perubahan asalnya harus dikembalikan pada asalnya, ada ataupun tidak, dan keraguan itu harus dihilangkan. Oleh sebab itu, mereka mengatakan bahwa setiap perkara yang diragukan dianggap tiada.

Contoh: ada keyakinan mengenai bersuci, misalnya wudhu, tetapi ragu apakah batal atau belum. Maka yang diambil adalah keyakinan sudah bersuci, sedangkan perasaan ragu apakah batal atau belum, itu lebih baik dihilangkan. Illat-nya adalah yakin sudah berwudhu, sebagai asal masalah. Adapun contoh yang asalnya tidak ada, yaitu yakin belum wudhu, namun kemudian merasa ragu bahwa ia sudah wudu. Maka pendapat yang diambil ialah belum wudhu, dan hilangkan perasaan ragu sudah wudu, sebab yang menjadi pokok adalah belum wudu.

Disunatkan sujud tilawat bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah.

Sunat pula melakukan sujud tilawat bagi orang yang sedang shalat (apabila dalam shalatnya itu) ia membaca ayat sajdah, kecuali makmum. Makmum melakukan sujud tilawat karena imamnya sujud tilawat. Kalau ia membaca ayat sajdah, sedangkan imamnya tidak, maka tidak usah sujud tilawat, sebab menyalahi imamnya). Apabila imamnya sujud tilawah, sedangkan makmumnya tidak; atau ia sujud tilawat, sedangkan makmumnya tidak, maka batal shalatnya.

Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila anak Adam membaca ayat sajdah, maka ia harus sujud, tentu setan menjauhinya sambil menangis seraya berkata, ‘Aduh, selaka aku anak Adam telah diperintah bersujud, lalu ia bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah bersujud, tetapi aku bermaksiat (tidak bersujud), maka neraka bagiku’.” (Riwayat Muslim)

Ayat-ayat sujud tilawah pada al Quran terdapat pada 14 surat, yaitu dua pada surat al Hajj, tiga pada surat Shad, Najm, Insyiqaq, ‘Alaq, surat A’raf, Ra’d, Nahl, Maryam, Furqan, Naml, Alif lam tanzil, dan Hamim sajdah, berdasarkan riwayat Abu Daud, dari Amr bin ‘Ash r.a.

Related Posts