Nafkah anak yang belum balig ditanggung oleh orang tuanya

Barang siapa yang mempunyai yah dan ibu, maka nafkahnya (anak) ditanggung oleh si ayah. Menurut suatu pendapat, nafkah dibebankan kepada keduanya (ayah dan ibu), sekalipun anak yang bersangkutan telah balig.

Barang siapa yang mempunyai ayah dan anak, maka nafkahnya ditanggung oleh anak dan keturunannya hingga ke bawah. (yakni jika orang yang bersangkutan dan ayahnya tidak mampu menafkahi dirinya sendiri).

Atau seseorang mempunyai banyak orang yang perlu ia nafkahi, yaitu terdiri atas orang-orang tua dan anak cucunya, sedangkan dia tidak mampu mencukupi mereka semua, maka hendaklah ia mendahulukan dirinya sendiri, kemudian istrinya, sekalipun ia memiliki istri banyak (lebih dari seorang), lalu kerabat yang paling dekat, kemudian yang dekat (demikian seterusnya).

Akan tetapi, seandainya seseorang mempunyai ayah dan ibu serta seorang anak lelaki yang harus ia nafkahi, hendaklah ia mendahulukan anaknya yang masih kecil, kemudian ibu, lalu ayah, dan selanjutnya anak yang sudah dewasa.

Demikianlah penjelasan dari kami mengenai nafkah untuk anak-anak yang belum balig. Semoga uraian singkat di atas memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, semoga kita semua menjadi orang-orang yang selalu berada dalam lindungan Allah swt dan selalu dalam keridhaan-Nya, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top