Hukum Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Dapat bermasnfaat buat orang mati sedekah yang dilakukan oleh ahli waris si mayat atau oleh orang lain sebagai ganti darinya (atas nama mayat).

Antara lain adalah melalui wakaf berupa mushaf Al Qur’an dan yang lainnya, membangun masjid, membuat sumur, menanam pohon sewaktu mayat masih hidup, atau penanaman dilakukan oleh orang lain atas nama dia sesudah dia meninggal dunia.

Doa buat mayat

Bermanfaat pula doa yang dipanjatkan buat mayat, menurut kesepakatan ulama. Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Allah swt mengangkat derajat seorang hamba di surga berkat permohonan ampun dari anaknya buat dia. Firman Allah yang mengatakan, “Dan tiadalah bagi seseorang itu melainkan apa yang telah diusahakannya.” (An Najm ayat 39) merupakan ayat yang bermakna umum, kemudian di takhsish oleh hadis di atas. Menurut pendapat yang lainnya, ada yang mengatakan bahwa ayat ini telah di mansukh.

Pengertian mayat memperoleh manfaat

Yang dimaksud dengan pengertian “mayat memperoleh manfaat dari sedekah” tersebut ialah, seakan-akan dia (mayat) sendiri yang melakukan amal tersebut. imam syafii r.a. mengatakan “termasuk luasnya kemurahan Allah ialah Dia mmeberi pahala pula kepada orang yang bersedekah dengan mengatasnamakan mayat.”

Seseorang disunatkan berniat bersedekah, misalnya atas nama kedua orang tuanya, niscaya Allah memberi pahala kepada kedua orang tuanya tanpa sedikit pun mengurangi pahala anak yang bersedekah.

Pengertian “manfaat buat si mayat berkat doa” adalah, mayat memperoleh manfaat dari doa tersebut jika diperkenankan, sedangkan perkenanan doa hanya semata-mata merupakan karunia dari Allah swt. mengenai doa yang dimaksud dan pahalanya, buat yang mendoakan, mengingat doa merupakan suatu syafaat yang pahalanya adalah buat pemohon syafaat itu sendiri, sedangkan yang ditujunya adalah orang yang disyafaatinya.

Memang dibenarkan, doa seorang anak pahalanya diperoleh pula oleh orang tuanya yang sudah mati, sebab amal perbuatan anak merupakan bagian dari amal pebuatan orang tuanya, mengingat orang tua merupakan penyebab bagi keberadaan anak, seperti yang dijelaskan oleh hadis yang mengatakan, “Amal perbuatan anak Adam (terputus) kecuali tiga perkara,” kemudian dalam kalimat selanjutnya disebutkan, “Atau anak saleh, yakni muslim yang mendoakannya.” Pengertian hadis ini menjadikan doa anak merupakan bagian dari amal orang tuanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top