Tayamum merupakan thaharah atau bersuci sebagai pengganti wudhu atau membersihkan diri dari junub. Ada beberapa hal yang menyebabkan tayamum diperbolehkan, yaitu:
Tidak ada air
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).”
Dari Amr bin Yasir ia berkata, “Saya junub ketika itu saya berada di atas unta sedangkan saya tidak mendapatkan air lalu saya terguling-guling di atas tanah seperti terguling-gulingnya binatang, kemudian saya menemui Rasulullah dan menceritakan tentang kejadian tadi, beliau berkata, ‘Sesungguhnya cukup bagimu bertayamum’.”
Dari Amar, ia berkata bahwa Rasulullah menginap bersama istrinya di kampung Ulatul Jaesy, kalung Siti Aisyah yang terbuat dari permata negara Dzipar terputus, maka orang-orang menungu untuk mencari kalungnya sampai terang fajar, sedangkan orang-orang tidak mempunyai air, sehingga Abu Bakar marah dan dia berkata kamu menahan orang-orang sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka Allah menurunkan keringanan dengan bertayamum.
Dari Abi Dzar, Rasulullah bersabda, “Tanah yang suci adalah alat bersucinya orang mu’min sekalipun mereka tidak menemukan air selama 10 tahun, apabila mereka menemukan air maka sapukanlah pada kulit.”
Sakit
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6, ayat ini diturunkan bagi orang yang sakit yang bertambah parah penyakitnya bila terkena air, juga untuk orang yang luka dalam perang di jalan Allah atau luka karena penyakit (cacar), apabila mereka junub.
Hal ini diperkuat juga oleh hadis:
Dari Amar bin Ash bahwa dia bermimpi (sampai keluar mani) pada suatu malam yang dingin dalam perang Dzatissalasil, sedangkan dia khawatir akan mati jika mandi, maka akhirnya dia melakukan tayamum, kemudian shalat subuh bersama para sahabat. Kemudian peristiwa itu disampaikan kepada Nabi Muhammad, lalu beliau bertanya, “Hai Amar, apakah kamu shalat bersama sahabat-sahabatmu sedangkan kamu dalam keadaan junub?”
Amar menjawab, “Saya mendengar Allah berfirman, ‘Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha pengasih kepadamu,’ ternyata Rasulullah tidak mengingkarinya.
Dibutuhkan air karena hewan yang dimuliakan syara (muhtarom)
Apabila seseorang mempunyai air, tetapi air itu dibutuhkan untuk memberi minum hewan muhtarom, sedangkan apabila hewan itu tidak minum, akan dikhawatirkan sakit atau mati, maka haram hukumnya berwudhu, maka wajib baginya tayamum untuk menghilangkan hadas. Karena menjaga nyawa lebih penting menurut syara daripada berwudhu, karena ada jalan lain untuk menggantikannya yaitu dengan jalan tayamum.