Larangan bagi perempuan yang sedang haid

Ada beberapa perkara yang haram dilakukan oleh perempuan yang sedang haid, yaitu:

Shalat

Hal ini berdasarkan hadis dari Siti Aisyah, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Apabila datang haid kepadamu maka tinggalkanlah shalat.”

Thawaf

Hal ini berdasarkan hadis Siti Aisyah, bahwa Rasulullah berkata kepadanya, “Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang menunaikan ibadah haji selain thawaf di Baitullah hingga kamu suci.”

Menyentuh Al Qur’an

Membawa Al Qur’an

Diam di mesjid

Membaca Al Qur’an

Rasulullah bersabda, “Bukankah perempuan itu kalau dia haid tidak shalat dan tidak puasa?” Mereka menjawab, “Ya.”

Siti Aisyah berkata, “Saya haid di depan Rasulullah kemudian bersuci, kemudian saya diperintah untuk mengqodo puasa tetapi tidak diperintah untuk mengqodo shalat.”

Haram di talaq

Allah berfirman dalam surat At Thalaq ayat 1, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu.”

Imam Nawawi al Bantani menafsirkan ayat ini bahwa apabila seseorang hendak menceraikan istrinya, maka ceraikanlah dalam keadaan menghadap iddah, yaitu tatkala suci.

Dari Salim sesungguhnya Abdullah bin Umar memberitahu padanya bahwa ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid, kemudian Sayyidina Umar bin Khaththab menceritakan hal itu kepada Rasulullah, beliau marah dan memerintahkan agar ia merujuk dan menahan sampai dia (istrinya) suci lagi, “apabila ia hendak menceraikannya maka ceraikanlah dia dalam keadaan suci sebelum ia menjatuhkannya, dan iddah yang diperintah oleh Allah.”

Lewat ke dalam mesjid

Lewat ke dalam mesjid kalau takut ia mengotorinya, yang menjadi elat adalah karena menjaga mesjid dari najis.

Mengotori mesjid dengan najis hukumnya haram, sebagaimana diterangkan dalam hadis Anas.

Sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya mesjid itu tidak pantas untuk air kencing dan kotoran (najis), karena mesjid itu hanya untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an.”

Bersenang-senang (istimta) antara pusar (plasenta) dengan lutut

Hal ini berdasarkan firman Allah, “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.”

Rasulullah bersabda, “Perbuatlah segala sesuatu (terhadap perempuan yang sedang haid) kecuali jima.”

Dari Umar bin Khaththab, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah tentang apa yang halal bagi seorang suami terhadap istrinya tatkala ia (istri) sedang haid?” Nabi menjawab, “Apa yang ada di atas kain”

Related Posts