Syarat sahnya salat jumat ada beberapa perkara, diantaranya adalah:
Dilaksanakan oleh empat puluh orang yang terdiri atas orang-orang yang dianggap sah salat jumatnya, walaupun ada yang sakit. Imam termasuk ke dalam bilangan empat puluh orang itu. Menurut yang mewajibkan salat jumat harus dihadiri empat puluh orang itu adalah:
- Permulaan didirikannya oleh As’ad bin Zararah, dihadiri oleh empat puluh orang.
- Nabi saw mengerjakan salat jumat di Madinah dengan empat puluh orang sahabat. Meskipun demikian, Imam Abu Hazm memperbolehkan munfarid, Imma Hanafi memperbolehkan bertiga dengan imam, Ima Malik memperbolehkan dengan dua belas orang, dan Kaul Qadim Imam Syafii memperbolehkan dengan empat orang.
Seandainya genap empat puluh orang, sementara ada salah seorang atau lebih di antara mereka yang ummi lagi malas belajar, maka tidak sah salat jumatnya, sebab salat orang yang ummi tersebut batal, berarti (bilangan 40 orang yang menjadi syarat sah jumat) berkurang.
Apabila orang yang ummi itu tidak malas belajar (rajin menuntut ilmu), maka sah salat jumat dengan yang ummi itu.
Dalam syarah Minhaj Syaikhuna mengatakan bahwa dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara ummi yang malas belajar dan rajin belajar. Perbedaannya itu tidak kuat.
Apabila kurang dari 40 orang ketika salat (misalnya ada yang berhadas dan sebagainya), maka batal salat jumatnya. Atau kurang ketika khotbah, maka rukun pekerjaan ketika kurang itu, tidak dihitung sebab mereka tidak mendengarkannya. Apabila mereka (yang batal itu) kembali lagi dalam waktu tidak lama menurut adat, khotbahnya boleh diteruskan.
Apabila tidak segera kembali, maka wajib mengulangi khotbahnya, misalnya kekurangannya itu di antara khotbah dan salat, sebab tidak terus menerus antara salat dan khotbah.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani