Yang dimaksud berjamaah adalah hubungan antara imam dengan makmm, walaupun makmumnya hanta seorang, dan cara salat berjamaah ini khusus bagi umat Nabi Muhammad saw.
Ketika di Madinah salat berjamaah disyariatkan (dilakukan secara terbuka), pada praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw beserta Ali bin Abi Thalib dan Siti Khadijah sewaktu di Mekah, yaitu disaat muli dkerjakannya salat 5 waktu, belum terbuka untuk umum, sebab para sahabat Nabi saw mengerjakan salat masih sembunyi-sembunyi, dan Nabi pun salat berjamaah dengan kedua sahabatnya di rumahnya.
Salat berjamaah itu paling sedikit ada imam dan ada seorang makmum. Salat berjamaah yang paling afdal ialah salat berjamaah jumat, salsat subuh pada hari jumat, salat subuh lainnya, salat isya, salat Asar, salat Lohor, salat Magrib (demikianlah urutan salat berjamaah yang paling afdal berdasarkan hadis-hadis sahih.).
Hukum salat berjamaah dalam salat fardu yang ada’ selain salat jumat adalah sunat muakkad, berdasarkan hadis muttafaq ‘alaih, yang menyatakan “Salat berjamaah lebih afdhal daripada salat sendirian dengan (pahala) 27 derajat.”
Keutamaan itu menunjukkan kesunatannya (bagi laki-laki dan wanita).
27 faedah dari salat berjamaah
Adapun keutamaan 27 derajat itu ialah karena salat berjamaah mengandung 27 faedah yaitu sebagai berikut:
- Menjawab azan serta niat berjamaah.
- Segera mengerjakannya untuk mengejar berjamaah.
- Pergi ke masjid dengan tenang.
- Masuk ke masjid merupakan dakwah.
- Salat tahiyyatul masjid.
- Menunggu berjamaah.
- Disertai doa para malaikat.
- Menjawab iqamah.
- Dijauhkan dari godaan setan.
- Berdiri menunggu imam takbiratul ihram.
- Menyusul takbiratul ihram imamnya
- Meluruskan jajaran.
- Menutup tempat yang kosong.
- Menjawab imam ketika membaca Sami’allaahu liman hamidah.
- Selamat dari lupa.
- Mengingatkan imam yang lupa.
- Adanya kekhusukan.
- Selamat dari sesuatu yang melalaikan.
- Memperbaiki gerak-gerik salatnya.
- Dikelilingi oleh para malaikat.
- Memperhatikan bacaan imam.
- Mempelajari rukun dan sunat-sunat salat.
- Menyemarakkan syiar islam.
- Menakutkan setan.
- Saling memberikan pertolongan dalam hal ibadah dan kepentingan lainnya.
- Menarik hati orang yang malas dan lain-lainnya lagi. Misalnya bersalam-salaman, menjawab salam imam, (saling mendoakan, menambah persaudaraan, dan sebagainya).
Mengapa salat qadha tidak disunatkan berjamaah dan hukum salat berjamaah
Dikecualikan dari salat ada’ ialah salat qadha (tidak disunatkan berjamaah). Apabila imam dan makmum sama-sama mengerjakan salat qadha yang sama (misalnya salat Lohor dengan salat Lohor), maka disunatkan berjamaah (sebagaimana yang diterangkan dalam hadis Shahihain bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah salat qadha lantaran terlambat berjamaah ketika mereka berada di suatu lembah. Mereka terlambat melaksanakan salat subuh). Apabila salat yang di qadhanya tidak sama (misalnya Lohor dengan Asar), maka khilaful aula (tidak makruh), misalnya orang yang salat ada’ bermakmum kepada imam yang salat qadha dan sebaliknya; yang salat fardu bermakmum kepada yang salat sunat dan sebaliknya pula, yang salat tarawih bermakmum kepada yang salat witir dan sebaliknya.
Dikecualikan dari salat fardu adalah salat yang dinadzarkan dan salat sunat (yang tidak disunatkan berjamaah, misalnya rawatib dan dhuha), maka tidak disunatkan berjamaah dan tidak dimakruhkan (yaitu khilaful aula).
Imam Nawawi berkata, “adapun yang lebih sah, salat berjamaah itu merupakan fardu kifayah bagi kaum laki-laki yang balig, merdeka, berdiam di kampungnya pada salat ada’ sekiranya tampak syiarnya di tempat tinggalnya.”
Berdasarkan hadis, “Apabila tiga orang dalam satu kampung atau dusun mendirikan salat berjamaah, niscaya mereka akan dapat mengalahkan setan.”
Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal salat berjamaah itu hukumnya fardu ‘ain. Dan menurut pendapat yang lainnya merupakan syarat sahnya salat.
Hukum salat berjamaah untuk wanita dan bila laki-laki tidak salat berjamaah
Bagi kaum wanita, berjamaah tidak merupakan sunat muakkad, tidak seperti kaum laki-laki (yaitu baginya merupakan sunat muakkad).
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 228, “Derajat kaum laki-lakio di atas kaum wanita.”
Kaum laki-laki makruh meninggalkan salat berjamaah, sedangkan bagi kaum wanita tidaklah makruh.
Berjamaah salat fardu di masjid bagi kaum laki-laki lebih afdhal. Tetapi apabila jamaah itu hanya ada di rumahnya, itu pun lebih afdhal. Lebih afdhal pula apabila berjamaah di rumah dengan jumlah orang yang lebih banyak daripada di masjid, menurut pendapat yang menjadi pegangan Imam Adzra’i dan yang lainnya. Syaikhuna berkata, “Yag lebih berlaku adalah sebaliknya dari hal itu.”
Apabila menimbulkan perselisihan antara fadhilah salat di masjid dan menghadiri salat berjamaah di luar, menurut kaul yang jelas harus mendahulukan menghadiri berjamaah di luar. Hal ini erdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan, bahwa keutamaan yang bertalian dengan dzat ibadah, lebih utama daripada keutamaan yang bertalian dengan tempat dan waktu. Beribadah yang bertalian dengan waktu lebih utama daripada yang bertalian dengan tempat.