Yang dimaksud berjamaah adalah hubungan antara imam dengan makmum, walaupun makmumnya hanta seorang, dan cara salat berjamaah ini khusus bagi umat Nabi Muhammad saw.
Ketika di Madinah salat berjamaah disyariatkan (dilakukan secara terbuka), pada praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw beserta Ali bin Abi Thalib dan Siti Khadijah sewaktu di Mekah, yaitu disaat muli dkerjakannya salat 5 waktu, belum terbuka untuk umum, sebab para sahabat Nabi saw mengerjakan salat masih sembunyi-sembunyi, dan Nabi pun salat berjamaah dengan kedua sahabatnya di rumahnya.
Salat berjamaah itu paling sedikit ada imam dan ada seorang makmum. Salat berjamaah yang paling afdal ialah salat berjamaah jumat, salsat subuh pada hari jumat, salat subuh lainnya, salat isya, salat Asar, salat Lohor, salat Magrib (demikianlah urutan salat berjamaah yang paling afdal berdasarkan hadis-hadis sahih.).
Hukum salat berjamaah dalam salat fardu yang ada’ selain salat jumat adalah sunat muakkad, berdasarkan hadis muttafaq ‘alaih, yang menyatakan “Salat berjamaah lebih afdhal daripada salat sendirian dengan (pahala) 27 derajat.”
Keutamaan itu menunjukkan kesunatannya (bagi laki-laki dan wanita). Jadi, walaupun dalam keadaan apapun kita semua harus mengusahakan untuk salat berjamaah. Karena selain mengikuti anjuran dari Nabi Muhammad saw, juga karena di dalam salat berjamaah itu mengandung banyak sekali kebaikan.
Demikianlah pemaparan kami tentang pengertian salat berjamaah, mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua, amin.