Keutamaan Shalat Berjamaah Dengan Jumlah Makmum Banyak

Salat berjaamaah yang dilakukan dengan jumlah jamaah yang banyak, lebih utama daripada salat berjamaah dengan jamaah yang sedikit, karena ada hadis yang menyatakan bahwa perkara yang lebih banyak, lebih dicintai Allah swt.

Kecuali bila jamaah yang banyak itu imamnya terdiri atas ahli bid’ah seperti kaum Rafidhah (suatu sekte dari kaum syi’ah. Syi’ah adalah suatu aliran islam pengikut Ali bin Abi Thalib dan beranggapan bahwa  Ali merupakan satu-satunya imam muslimin sesudah Nabi Muhammad saw, tidak ada pemimpin selain Ali dan keturunannya). Atau imamnya fasiq (ahli maksiat), walaupun hanya dengan sangkaan. Maka jamaah yang sedikit, bahkan munfarid pun lebih afdhal daripada bermakmum kepadanya.

Demikian pula kalau imam jamaah yang jumlahnya banyak itu tidak meng-i’tikad-kan wajib sebagian rukun atau syarat salat, meskipun dia sendiri melakukannya, sebab (yang demikian itu) berarti imam tersebut bermaksud mengerjakannya sebagai sunat, sedangkan i’tikad yang demikian menurut pendapat kami membatalkan salat.

Atau bila jamaah yang sedikit itu berjamaah di masjid, yang tanah atau harta yang dipakai mendirikannya diyakini halal; maka yang lebih afdhal adalah jamaah yang sedikit itu, dan karena menjaga kosongnya masjid yang dekat, atau tidak akan ada yang berjamaah apabila ia tidak hadir (tidak masuknya dia ke masjid),sebab dia adalah imamnya, atau banyaknya orang yang hadir itu adalah karena dia. Maka, berjamaah yang sedikit pada keadaan yang demikian, lebih afdhal daripada berjamaah yang banyak pada selain masjid yang halal itu.

Scroll to Top