Salam yang disunatkan dan dimakruhkan dalam Islam

Apabila orang yang diberi salam sedang buang air kecil (besar) atau sedang bersetubuh dan lain sebagainya yang sejenis, dimakruhkan mengucapkan salam kepadanya. Seandainya seseorang mengucapkan salam kepada orang yang sedang sibuk dengan hal tersebut, maka ia tidak berhak mendapat jawaban.

Contoh lain lagi ialah mengucapkan salam kepada orang yang sedang tidur atau yang sedang mengantuk. Juga mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengerjakan salat atau sedang melakukan azan atau iqamah salat, atau kepada orang yang sedang berada di dalam kamar mandi atau sedang melakukan hal-hal yang tidak terpengaruh oleh ucapan salam yang ditujukan kepadanya.

Contoh lain adalah bila orang yang diberi salam sedang makan dan suapannya berada di dalam mulutnya (sedang mengunyah makanan). Apabila seseorang mengucapkan salam kepadanya, maka ia tidak berhak mendapat jawaban salam. Lain halnya jika ia bersalam kepadanya, sedang makanan tidak berada di dalam mulutnya; maka tidak dilarang mengucapkan salam kepadanya, dan orang yang disalami wajib menjawab salam. Demikian pula dalam hal transaksi jual beli dan muamalah lainnya, seseorang boleh mengucapkan salam dan wajib mendapat jawaban.

Mengenai salam ketika sedang khotbah jumat, makruh mengucapkan salam kepada khatib, karena diperintahkan agar ber-inshat mendengarkan khotbahnya. Apabila seseorang melanggar dan mengucapkan salam kepadanya, apakah wajib dijawab? Ada dua pendapat, yang pertama mengatakan tidak wajib dijawab karena kesembronoanya, ada pula yang mengatakan “Jika kita anggap mendengarkan khotbah merupakan hal wajib, maka salamnya tidak usah dijawab. Jika kita anggap mendengarkan khotbah merupakan perkara sunat, maka salah seorang dari para hadirin menjawab salamnya, tetapi tidak boleh lebih dari satu orang yang menjawab dengan alasan apapun.”

Mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an, Imam Abul Hasan Al Wahidi mengatakan bahwa yang lebih utama ialah tidak usah mengucapkan salam kepadanya karena ia sedang sibuk dengan tilawah. Jika seseorang terpaksa mengucapkan salam kepadanya, maka bagi orang yang membaca Al Qur’an cukup menjawab dengan isyarat. Jika ia menjawab salam dengan lafaz, ia harus memulai bacaan isti’adzah, kemudian melanjutkan membaca AlQur’an.

Tapi ada juga yang berpendapat seseorang boleh mengucapkan salam kepadanya dan wajib menjawab dengan lafaz.

Jika seseorang sedang sibuk dalam doa dan tenggelam di dalamnya dengan sepenuh hati, masalahnya dapat dikatakan mirip dengan masalah orang yang sedang sibuk membaca Al Qur’an. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah yang mengatakan makruh mengucapkan salam kepadanya, mengingat orang yang sedang berdoa dalam keadaan merana dan berat, bahkan jauh lebih berat daripada orang yang sedang makan.

Adapaun orang yang sedang membaca talbiyah dalam ihram, dimakruhkan mengucapkan salam kepadanya, karena makruh baginya memutuskan talbiyah. Jika seseorang terpaksa mengucapkan salam, maka ia menjawabnya dengan lafaz.

Seandainya orang yang diberi salam bermaksud suka rela menjawab salam, apakah disyariatkan baginya untuk menjawab, atau disunatkan? Masalahnya memerlukan rincian. Mengenai orang yang sedang buang air kecil (kencing), makruh baginya menjawab salam; bagi orang yang sedang makan dan yang sejenis, disunatkan baginya menjawab salam pada keadaan yang tidak diwajibkan baginya.

Orang yang sedang salat diharamkan mengucapkan, “wa’alaikumus salaam.” Jika ia melakukan hal ini, maka batallah salatnya, jika ia mengetahui bahwa hal itu diharamkan. Tetapi jika ia tidak mengerti bahwa hal itu diharamkan baginya, maka salatnya tidak batal, menurut pendapat paling sahih.

Jika ia mengucapkan “alaihis salaam,” dengan lafaz ghaibah, salatnya tidak batal; karena hal itu bukan khithab, melainkan doa.

Hal yang disunatkan ialah menjawab salam dengan isyarat dalam salat, tetapi tidak boleh mengucapkan lafaz apapun. Jika ia menjawab salam dengan lafaz setelah selesai dari salat, tidak dilarang.

Orang yang sedang azan, tidak makruh baginya menjawab salam dengan lafaz biasa, karena hal tersebut mudah lagi tidak membatalkan dan tidak merusak azannya.

Related Posts