Rukun puasa itu ada 3, dan penjelasannya akan diuraiakan di bawah ini.
Niat
Hal ini berdasarkan hadits Mutafaq Alaihi: Nabi bersabda, “Tidak sah berpuasa bagi orang yang tidak niat pada malam hari.”
Niat dilakukan tiap kali hendak mengerjakan puasa, artinya niat itu berlaku untuk satu kali berpuasa fardhu, karena puasa merupakan ibadah yang mandiri sehingga tidak batal puasa pada hari itu, karena batal pada hari yang lain.
Meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa
Meninggalkan perkara yang bisa membatalkan puasa dalam keadaan sadar, dalam arti tidak dipaksa, bukan jahil madzur (bodoh yang diampuni).
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan makan minumlah, hingga terang bagimu benang putih atau benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Apabila mengerjakan yang membatalkan puasa karena lupa, maka puasanya tidak batal.
Sesungguhnya Nabi Muhammad bersabda, “Orang yang makan atau minum karena lupa, maka (puasanya) tidak batal. Sesungguhnya itu ialah rizki yang diberikan dari Allah kepadanya.”
Demikian juga orang yng melakukan hal-hal yang membatalkan puasa karena dipaksa, maka puasanya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Dan yang tidak sengaja muntah, maka tidak wajib baginya qadha.”
Orang yang mengerjakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena tidak tahu atau karena dipaksa, maka puasanya tidak batal, yang menjadi dalil ialah qias, yaitu dengan mengqiaskan kepada orang yang muntah tidak disengaja.
Orang yang berpuasa
Orang yang berpuasa termasuk rukun, sedangkan dalam shalat orang yang mengerjakan shalat tidak termasuk rukun. Perbedaannya yaitu shalat termasuk ibadah yang kelihatan bentuknya, sedangkan puasa ibadah yang tidak tampak bentuknya.