Hukuman had untuk perbuatan zina

Perbuatan zina merupakan dosa yang paling besar sesudah membunuh jiwa. Menurut pendapat yang lain, perbuatan zina dosanya lebih besar daripada membunuh manusia.

Imam atau wakilnya, bukan selain keduanya, diwajibkan mendera orang merdeka lagi mukallaf yang telah berbuat zina. Lain halnya menurut pendapat Al Qaffal.

Perbuatan zina ialah memasukkan kepala penis, atau yang sama panjangnya dengan batang penis bagi orang yang tidak memilikinya, ke dalam lubang kemaluan anak Adam, laki-laki atau perempuan; dimasukkan ke dalam liang kemaluan atau liang anusnya, padahal dia mengetahui bahwa perbuatan tersebut diharamkan.

Untuk itu, tidak ada hukuman had terhadap perbuatan saling menyentuhkan paha dan saling menggesek kemaluan serta mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri (onani) atau dengan tangan selain tangan istrinya. Orang yang melakukan demikian hanya dikenai hukuman ta’zir (untuk membuatnya jera agar tidak mengulangi lagi).

Makruh melakukan onani dengan tangan istri, sama halnya dengan memberi kesempatan kepada istri untuk memainkan penisnya hingga keluar air maninya. Dikatakan demikian karena perbuatan ini sama kedudukannya dengan ‘azal (mengeluarkan air mani di luar liang kemaluan istri).

Demikianlah penjelasan dari kami tentang hukuman had bagi yang melakukan perbuatan zina. Semoga uraian singkat diatas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top