Nadzar merupakan perkataan yang diucapkan oleh seseorang untuk mengerjakan sesuatu hal pada saat tertentu, keadaan tertentu, dan lain sebagainya.
Sah bernadzar dengan barang yang masih dalam jaminan yang berutang kepadanya, walaupun tidak diketahui. Maka bebaslah kewajiban yang meminjam itu seketika walaupun dia tidak menerimanya. Hal ini berbeda dengan pendapat Syeikh Bulquni.
Kalau bernadzar untuk selain dari salah seorang kedua orang tua atau anak-anaknya dari ahli warisnya dengan hartanya sehari sebelum dia sakit yang diakhiri dengan matinya, maka orang yang dinadzarinya memiliki seluruh yang dinadzarkannya tanpa berserikat dengan orang lain, sebab hak milik yang bernadzar sudah hilang dari harta tersebut.
Keterangan:
- Tidak sah bernadzar untuk orang tuanya.
- Tidak sah bernadzar untuk anak.
- Bernadzar ketika sakit yang menimbulkan kematian, jangan melebihi sepertiga harta, sebagaimana halnya wasiat.
Orang tua tidak boleh mencabut kembali nadzarnya untuk seluruh anaknya (kalau bernadzar untuk salah seorang anak, tidak boleh). Sah nadzar yang ditangguhkan, seperti “Jika aku sakit, maka barang yang dinadzarkan itu milik yang aku beri sehari sebelum aku sakit.”
Orang yang bernadzar itu boleh menggunakan barangnya sebelum tiba waktu yang dinadzarkannya.
Demikianlah penjelasn dari kami, semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat. Serta semoga kita semua selalu berada dalam lindaungan dan keridaan Allah swt.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani