Perhitungan zakat binatang ternak sapi

Bila memiliki 30 sampai 40 ekor sapi, wajib berzakat seekor sapi jantan yang masih mengikuti induknya yang berumur satu tahun. Disebut tabi’, sebab anak sapi tersebut masih mengikuti induknya.

Jika memiliki 40 sampai 60 ekor sapi, zakatnya anak sapi yang berumur 2 tahun. Disebut musannah, sebab hampir lengkap giginya. Jika memiliki 60 ekor sapi, zakatnya 2 ekor tabi’. Kemudian setiap 30 ekor sapi, zakatnya seekor tabi’, dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor musannah yang berumur 2 tahun.

Apabila memiliki 40 sampai 121 biri-biri atau kambing, wajib berzakat seekor kambing; dan jumlah 121 sampai 201 ekor, zakatnya 5 ekor kambing.

Apabila memiliki 210 sampai 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing; jika memiliki 400 ekor, zakatnya 4 ekor. Kemudian pada setiap 100 ekor biri-biri, zakatnya seekor biri-biri yang sudah copot gigi depannya, yang berumur 1 tahun, atau kambing yang berumur 2 tahun.

Adapun antara 2 batas nisab, disebut waqash (tengah-tengah), tidak usah diambil yang terbaiknya. Seperti yang sedang bunting, yang gemuk untuk dimakan, dan yang baru melahirkan, yaitu sekira baru setengah bulan dari melahirkan, kecuali atas rida pemiliknya.

Sahabat Mu’adz r.a. berkata, “Rasulullah saw telah mengutus saya ke Yaman dan beliau menyuruh saya untuk memungut zakat dari setiap pemilikan 40 ekor sapi, seekor sapi yang berumur satu tahun dari setiap 30 ekor, seekor yang masih mengkuti induknya.

Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu mengambil zakat yang terbaik dari harta mereka.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts