Pengertian Ghibah dan cara untuk bertaubat dari ghibah

Ghibah itu hukumnya haram, demikianlah menurut kesepakatan atau ijma’ ulama. Bahkan sebagian besar dari kalangan mereka menyatakan bahwa dosa daripada ghibah itu termasuk dosa besar. Imam Qurthubi dan yang lainnya juga telah mengutip dari pernyataan (ijma’) para ulama bahwa ghibah itu termasuk dosa besar, lantaran disana terdapat ancaman yang keras bagi orang yang melakukannya. Namun ghibah yang digolongkan dalam dosa besar disini adalah ghibah kepada para ulama dan orang-orang yang hafal AL Qur’an. Begitu pula dengan mendengarkannya, hukumnya haram, atau diam saja terhadap orang yang melakukannya. Padahal ia mampu untuk memberi peringatan atau melerainya.

Batas ghibah yang dilarang itu adalah hendaknya tidak menyebut kejelekan orang lain sekalipun dengan isyarat, tulisan atau di dalam hati saja, sedang orang yang dighibah itu tidak ada di tempat tersebut, namun sudah dapat dipahami oleh si pendengar. Jangankan orang yang masih hidup, yang sudah mati pun tetap tidak boleh disebut kejelekannya.

Bagi orang yang mengumpat atau menyebut kejelekan orang lain wajib secepatnya untuk bertaubat, dan tidak ingin mengulanginya lagi. Kemudian merasa menyesal atas perbuatannya itu, dan minta ampun kepada orang yang disebut kejelekannya itu, jika dapat diketahui dimana empatnya atau minta halal padanya. Jika minta maaf ini sulit dilakukan lantaran orangnya sudah meninggal dunia atau pergi jauh dan tidak diketahui dimana tempatnya maka boleh minta ampun kepada Allah untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang disebut kejelekannya dan tidak cukup minta ampun kepada ahli warisnya.

Scroll to Top