Pengertian dzalim itu adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempat yang semestinya. Sebagian ulama berkata, “Pengertian dzalim adalah menggunakan milik orang lain tanpa seizinnya. Sedang pengertian gasab adalah menguasai hak orang lain. kedzaliman dan gasab itu tetap diharamkan oleh Al Qur’an, hadis dan ijma’. Oleh sebab itu bagi orang yang menghalalkannya dapat dikatakan sebagai orang kafir atau fasik, meskipun benda yang dianiaya itu hanya satu biji”.
Demikianlah menurut kesepakatan ijma para ulama.
Kedzliman tetaplah kedzaliman
Diriwayatkan bahwa Nabi Isa a.s. pernah berjalan melewati tempat pemakaman, lalu memanggil salah satu ahli kubur maka dihidupkan lagi oleh Allah, lalu Nabi Isa berkata kepadanya, “Siapakah kamu ini?” Jawabnya, “Aku adalah seorang kuli pengangkut barang. Pada suatu hari aku pernah membawakan kayu bakar milik orang, lalu aku mengambilnya sedikit untuk tusuk gigi, ternyata sampai sekrang aku dihukum di dalam kuburan sejak aku meninggal dunia.”
Wahai Tuhanku, ampunilah dosa-dosa kami dan berilah kami kesabaran untuk mengerjakan segal resiko dan tanggung jawab kami dan berilah kami keikhlasan dalam mengerjakan setiap urusan kami, amiin.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semu, baik di dunia maupun di akhirat.
Serta semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mendapatkan ridha dari Allah swt, dan di akhirat nanti masuk ke dalam surga, amiin.