Pengembanan kesaksian yang sempurna

Dalam mengemban kesaksian asal, tidak cukup hanya dengan mendengarkan ucapan saksi asal yang mengatakan, “Si Anu mempunyai piutang terhadap si Fulan sebanyak sekian,” atau “Aku mempunyai kesaksian seperti berikut.”

Pengemban saksi di saat menunaikan kesaksiannya disyaratkan menjelaskan segi pengembanannya, umpamanya dia mengatakan, “Aku bersaksi bahwa si Fulan telah mempersaksikan seperti berikut,” atau “Si Fulan telah mempersaksikan kesaksiannya kepadaku.” Atau “Aku mendengar si Fulan mempersaksikannya di hadapan kadi.”

Apabila pengemban saksi tidak menjelaskan segi pengembanannya dan hakim percaya dengan pengetahuannya, maka si pengemban tidak wajib menerangkannya. Untuk itu, ia cukup mengatakan, “Aku bersaksi atas kesaksian si Fulan seperti berikut,” karena subjeknya sudah jelas.

Syarat lainnya ialah si pengemban saksi hendaknya menyebut nama jelas berikut gelar saksi asal yang membedakannya dari orang lain. jika dia orang yang adil, akhirnya akan diketahui predikat adilnya. Tetapi jika pengemban saksi tidak menyebut nama dan gelar saksi asal, hal ini masih kurang cukup, karena adakalanya hakim dapat mengenali kecacatan jika disebut nama lengkapnya.

Mengenai wajib menyebutkan nama saksi asal yang mempersaksikan suatu kasus, sedangkan dia menjabat sebagai seorang kadi, ada dua pendapat yang mengenainya. Al Adzru’i membenarkan pendapat yang mewajibkannya untuk masanya, sebab di zamannya banyak kebodohan dan kefasikan yang melanda para kadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top