Ketentuan bagi yang melakukan kesaksian

Ditentukan bagi orang yang menunaikan kesaksian hendaknya memakai lafaz asyhadu (aku bersaksi); tidak cukup dengan memakai sinonimnya, umpamanya a’lamu (aku mengetahui), karena ungkapan memakai asyhadu lebih kuat dan lebih jelas.

Suatu pertanyaan dikemukakan, “seandainya saksi mengetahui penyebab pemilikan barang yang dipersaksikannya, umpamanya melalui pengakuan dari orang yang bersangkutan, apakah saksi boleh mempersaksikan bahwa barang itu milik orang yang mengakuinya. Sebagai jawabannya ada dua pendapat. Menurut pendapat yang paling terkenal tidak boleh.” Demikianlah yang dinukil oleh Ibnu Rif’ah dari Ibnu Abud Dam.

Ibnu Shabbagh, sama dengan yang lainnya, telah mengatakan bahwa kesaksian tersebut dapat didengar. Pendapat ini sama dengan kesimpulan pendapat Imam Rafii dan Imam Nawawi.

Dapat diterima kesaksian yang dikemukakan untuk mempersaksikan kesaksian orang yang diterima kesaksiannya dalam kasus selain hukuman had hak Allah swt, baik yang menyangkut maslaah harta ataupun lainnya, seperti akad, fasakh, ikrar (pengakuan), talak, rujuk, radha’ (saudara sepersusuan), hilal bulan ramadhan, wakaf untuk masjid atau untuk kemaslahatan umum, dan qishash serta had menuduh berzina.

Lain halnya dengan masalah yang berkaitan dengan hak Allah swt, seperti hukuman had berzina, hukuman had minum khamr, dan hukuman had mencuri.

Sesungguhnya kesaksian seperti ini baru dapat diperbolehkan hanya dengan terpenuhinya syarat-syarat berikut, yaitu sulit menghadirkan saksi asal karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat yang jauhnya melebihi perjalanan sehari pulang pergi; atau yang bersangkutan takut ditahan oleh yang punya piutang, sedangkan dia dalam keadaan kesulitan ekonomi; atau dia sedang sakit yang memberatkan jika menghadiri majelis peradilan.

Hal yang sama diperbolehkan pula jika saksi asal  meninggal dunia atau kena penyakit gila.

Syarat lain ialah hendaknya kesaksian orang yang bersangkutan berdasarkan pengarahan dari saksi asal, yang meminta kepadanya agar kesaksiannya dijaga dan dihafal secara harfiah untuk ia tunaikan sebagai ganti darinya. Karena kesaksian atas kesaksian yang lain sama kedudukannya dengan niyabah (wakil), maka di dalamnya perlu diperhatikan adanya izin dari orang yang mewakilkannya atau suatu hal yang berfungsi sebagai izin dari saksi asal.

Untuk itu, hendaknya saksi asal mengatakan, (kepada orang yang akan mewakilinya), “Aku menyaksikan demikian,” tidak cukup hanya dengan kata-kata, “Aku mengetahuinya.” Hendaknya saksi asal mengatakan, “Aku mempersaksikan kepadamu, atau aku bersaksi kepadamu, atau saksikanlah kesaksianku ini tentang masalah tersebut.”

Seandainya saksi asal melupakan lafaz syahadah (kesaksian), lalu ia mengatakan, “Aku ceritakan kepadamu atau aku beri tahukan kepadamu bahwa demikian kejadiannya,” hal ini tidak cukup. Hal tersebut dianggap tidak cukup pula dalam menunaikan kesaksian di hadapan kadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top