Kadi wajib membatalkan putusannya jika bertentangan dengan dalil-dalil yang kuat

Kadi diharuskan membatalkan keputusannya, baik yang bermanfaat bagi dirinya ataupun bagi orang lain, jika apa yang telah diputuskannya itu ternyata bertentangan dengan nash dari Al Qur’an, sunnah, nash imam yang diikutinya atau kias jali. Kias jali ialah “suatu hal yang mengandung kepastian hukum dengan menganalogikan cabang kepada asal.” Atau (yang diputuskannya itu) bertentangan dengan ijma’, antara lain ialah bila bertentangan dengan apa yang disyaratkan oleh pemberi wakaf.

As Subuki mengatakan bahwa hal yang bertentangan dengan mazhab yang empat sama halnya dengan menentang ijma’. Atau bertentangan dengan pendapat yang dianggap rajih (kuat) dalam mazhabnya.

Hendaklah kadi memaklumatkan pembatalan keputusannya yang ternyata bertentangan dengan hal-hal yang telah disebutkan, sekalipun tidak ada laporan yang sampai kepadanya, yaitu melalui ucapan, “Aku batalkan keputusan ini,” atau “Aku cabut keputusanku ini.”

Kadi tidak boleh memutuskan hukum berbeda dengan pendapat yang kuat pada mazhabnya

Al Iraqi dan Ibnu Shalah telah menukil adanya suatu kesepakatan bahwa tidak boleh memutuskan hukum berbeda dengan pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab kadi yang bersangkutan.

As Subuki memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut dalam beberapa bab pada kitab Fatawi-nya. Dengan panjang lebar dia mengetengahkannya dan menjadikan hal tersebut sebagai keputusan hukum yang bertentangan dengan apa yang diturunkan oleh Allah, sebab Allah swt telah mewajibkan segenap mujtahid agar mengambil keputusan yang rajih, dan mewajibkan kepada selain mereka agar mengikutinya dalam hal-hal yang wajib mereka amalkan.

Al Jalalul Bulqini telah menukil dari ayahnya, bahwa si ayah pernah memberikan fatwanya, “Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan pendapat yang tidak dibenarkan dalam mazhabnya, maka keputusannya itu batal (tidak terpakai).

Al Burhan ibnu Zhahirah mengatakan bahwa permasalahan si hakim tersebut, dalam keadaan seperti apa yang dilakukannya, tidak mengandung perbedaan antara yang diperkuat oleh pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama muta-akhkhirin atau diperkuat oleh suatu penelitian. Dengan kata lain, keputusan hakim tetap batal bila bertentangan dengan pendapat yang rajih di kalangan mazhabnya, sekalipun pendapatnya itu diperkuat oleh pendapat pilihan ulama muta-akhkhirin atau penelitiannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top