Pembuktian melalui persaksian tetap dan bebasnya utang

Memang dibenarkan seandainya salah satu pihak membuktikan melalui persaksiannya akan tetapnya utang, sedangkan persaksian pihak yang lain membuktikan pembebasan, maka yang dimenangkan adalah bukti yang menyatakan bebas utang. Karena sesungguhnya pembuktian yang membebaskan hanya dilakukan sesudah adanya kewajiban membayar utang, sedangkan yang menjadi pokok permasalahan ialah tidak adanya utang yang berbilang (ganda).

Seandainya suatu bukti menyatakan utang seribu rupiah, sedangkan pihak lain menyatakan utang dua ribu rupiah, maka yang wajib dibayar ialah dua ribu rupiah.

Seandainya seseorang dapat membuktikan pengakuan bahwa si Zaid berutang kepadanya, sedangkan pihak Zaid pun membuktikan pula pengakuan yang menyatakan bahwa dia tidak berutang sepeser pun kepadanya, maka pengakuan si Zaid ini tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat adakalanya sesudah itu Zaid berutang lagi kepadanya.

Bukti tanpa menyebutkan pemilikan dan penanggalan

Seandainya seseorang mengajukan suatu bukti yang menyatakan pemilikan seekor ternak atau sebuah pohon tanpa terlebih dahulu menyebut pemilikan dan penanggalannya, ia tidak berhak mendapat buah yang muncul dan anak ternak yang baru lahir di saat kesaksian dikemukakan. Tetapi dia dapat memiliki kandungan selanjutnya dan buah pada musim berikutnya sejak kesaksian dilakukan, mengikut kepada induk ternak dan pohon yang membuahkannya (yang kini telah menjadi miliknya secara mutlak).

Apabila pembuktian menyebutkan perihal pemilikan yang mendahului terjadinya hal-hal tersebut, yakni berbuahnya pohon dan beranaknya ternak, maka dia berhak memilikinya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top