Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya :
- Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuma keras
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Pembagian Najis
- Najis Mughallazhah (berat). Ialah najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya.
- Najis Mukhaffafah (ringan). Ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
- Najis Mutawassithah (sedang). Ialah semua najis selain dari kedua najis diatas, seperti segala sesuatu ang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah, darah, bangkai termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis Mutawasitthah dibagi 2 :
- Najis Ainiah. Ialah najis yang berwujud (memiliki warna, aroma dan rasa)
- Najis Hukmiyah, ialah najis yang tidak memiliki warna, aroma, dan rasa (tinggal hukumnya saja), seperti bekas kencing, arak yang sudah kering, dsb.
Cara Menghilangkan Najis
- Najis Mughallazhah (berat). Sesuatu yang terkena najis ini, seperti jilatan atau kotoran anjing dan babi, cara menyucikannya adalah harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan 7 kali basuhan dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah yang suci.
- Najis Mukhaffafah (ringan). Cara menyucikannya adalah cukup memercikkan air pada tempat najis itu.
- Najis Mutawassithah (sedang). Cara menyucikannya ialah dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dibasuh tiga kali basuhan atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Najis yang Dimaafkan (Ma’fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka minyak atau makanan yang terkena saja yang wajib dibuang, sednagkan yang lain boleh dipakai kembali. Bila makanan atau minyak yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis, karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dana mana yang tidak.
Istinja
Segala yang keluar dari kubul dan dubur seperti kencing atau buang air besar, wajib disucikan dengan air hingga bersih.
Adab Buang Air
- Jangan di tempat terbuka.
- Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
- Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa.
- Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat.
- Jangan membawa atau membaca kalimat Al Quran.