Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil Baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Hukum islam yang biasa disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima :
Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi 2:
- Wajib ‘ain. Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, dll
- Wajib kifayah. Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti shalat mayit dan menguburkannya.
Sunnah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi 2
- Sunnah Mu’akkad. Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya, dsb.
- Sunnah Ghairu Mu’akkad. Yaitu sunnah biasa.
Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua, dll.
Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditingggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah, dsb.
Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditingggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama, dsb.
Pengertian Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidka sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
Pengertian Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca Fatihah dala shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa membaca Fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
Pengertian Sah.
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
Pengertian Batal
Artinya tidak cukup syarat dan rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
Sumber : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Drs Moh. Rifa’i)