Menolong dan Membantu Orang Yang Dzalim

Diceritakan bahwa ada seorang penjahit datang kepada Sufyan Ats Tsauri lalu berkata, “Aku ini menjahit pakaian seorang raja, apakah kamu punya pendapat bahwa aku termasuk pembantu orang-orang dzalim?”

Sufyan menjawab bahwa ia termasuk orang-orang yang dzalim tetapi pembantu orang yang dzalim itu adalah mereka yang telah menjual jarum dan benang kepadamu.

Dan juga termasuk dalam kedzaliman yang diharamkan yaitu menunda-nunda pembayaran mahar (mas kawin) atau menguranginya, tidak bertanggungjawab terhadap nafkah dan pakaiannya. Suami yang demikian ini termasuk dalam hadis yang disabdakan Rasulullah saw:

Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah penganiayaan yang dapat membuat kehormatannya dinodai atau dapat dihukum.

Yakni boleh diajukan kepada hakim untuk dipenjara atau dipukul. Termasuk juga menangguhkan pembayaran buruh yang sudah selesai bekerja atau sengaja tidak memberinya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadis qudsi yang artinya sebagai berikut:

Tiga macam orang yang Aku tuntut mereka pada hari kiamat (nanti) yaitu:

  1. Lelaki yang berjanji dengan bersumpah menggunakan nama-Ku kemudian khianat.
  2. Lelaki yang menjual orang merdeka, lalu memakan uangnya.
  3. Lelaki yang mengerjakan buruh, kemudian buruh sudah bekerja dengan baik, lalu tidak diberi upahnya (HR Ibnu Majah)

Dalam riwayat Imam Thabrani diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Berikan upah buruh sebeluk kering keringatnya.

Diceritakan pula bahwa Dawud Ath Tho’i pernah memberikan ongkos kepada tukang canduk yang telah membekam kepalanya sebanyak dua dinar, lalu orang-orang berkata, “Apakah kamu berlebihan?” Jawabnya, “Tidak sempurna agama seseorang yang tidak mempunyai sikap keperwiraan (rasa kemanusiaan).”

Scroll to Top