Menghukum mati pelaku zina mushan dengan memakai pedang memang dianggap sah, tetapi melalaikan hal yang diwajibkan.
Pelaku zina muhshan adalah orang mukallaf lagi merdeka, dan telah melakukan persetubuhan atau disetubuhi pada farjinya dalam nikah yang sah, sekalipun terjadi dalam masa haid.
Pelaku zina muhshan adalah orang yang mukallaf lagi merdeka, dan telah melakukan persetubuhan atau disetubuhi pada farjinya dalam nikah yang sah, sekalipun terjadi dalam masa haid.
Untuk itu, tidak ada unsur muhshan bagi anak kecil atau orang gila atau budak yang telah melakukan persetubuhan dalam nikah. Tidak pula bagi orang yang telah melakukan persetubuhan terhadap budak atau dalam nikah yang fasid kemudian berbuat zina.
Penyebab boleh ditangguhkannya hukuman rajam
Hukuman rajam, begititu pula hukum qishash, wajib ditangguhkan karena menunggu kelahiran si bayi yang dikandungnya dan juga karena menunggu masa penyapihan. Tetapi tidak boleh ditangguhkan karena sakit yang kesembuhannya dapat diharapkan, dan tidak pula karena cuaca yang sangat panas atau sangat dingin.
Akan tetapi, memang dibenarkan hukuman dera dapat ditangguhkan karena cuaca sangat panas atau sangat dingin dan juga karena sakit yang dapat diharapkan kesembuhannya, atau karena si terhukum sdang mengandung, sebab tujuan utama hukuman dera ini adalah untuk membuat jera, bukan untuk menghukum mati.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani