Menggantungkan talak

Diperbolehkan menggantungkan talak seperti halnya masalah memerdekakann budak dengan memakai syarat-syarat, tetapi orang yang bersangkutan tidak boleh menarik kembali pernyataannya sebelum teralisasikan objeknya, dan talak tidak akan terjadi sebelum terealisasikan syaratnya.

Seandainya seseorang menggantungkan talaknya dengan melakukan sesuatu hal, kemudian dia melakukannya karena lupa akan syaratnya tadi atau memang dia tidak mengerti bahwa apa yang dilakukannya itu adalah syarat yang digantungkan olehnya, maka talaknya tidak jadi.

Seandainya seorang suami menggantungkan talak dengan syarat bila ia memukul istrinya tanpa kesalahan, lalu si istri mencaci-maki suaminya hingga si suami terpaksa memukulnya, maka si suami bukan dianggap sebagai orang yang melanggar syarat jika kesalahan istri terbuktikan. Tetapi jika kesalahan istri tidak dapat dibuktikan, maka yang dibenarkan adalah pengakuan si istri melalui sumpahnya.

Sebagai konsekuensinya bila si istri mengakui kesalahannya, maka talak tidak jadi; tetapi jika menyangkalnya, maka talak terjatuhkan atas dirinya.

Boleh menggunakan kata mengecualikan dalam talak

Dalam masalah talak ini diperbolehkan menggunakan kata pengecualian seperti kata illaa (kecuali), tetapi dengan syarat hendaknya orang yang bersangkutan mendengar apa yang diucapkannya itu, dan pengecualian tersebut berhubungan langsung dengan bilangan talak yang diucapkan orang yang bersangkutan.

Sebagai contoh dikatakan, “Aku talak kamu tiga kali, tetapi yang dua kali tidak jadi,”
maka yang jadi adalah sekali talak. Atau dikatakan, “….. tetapi yang satunya tidak jadi,” maka yang jadi adalah dua talak.

Tetapi jika seorang suami mengatakan, “Engkau kuceraikan, insya Allah,” maka talaknya tidak jadi.

Dapat dibenarkan melalui sumpah seseorang yang mengaku dirinya dipaksa untuk menjatuhkan talak, atau dalam keadaan tidak sadar ketika menjatuhkannya, atau lisannya telanjur mengucapkan talak, jika memang dalam kasus tersebut terdapat qarinah (tanda-tanda) yang memperkuat pihak orang yang bersangkutan.

Umpamanya orang yang bersangkutan dalam keadaan dipenjara dan qarinah lainnya yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan dalam keadaan dipaksa (ditekan).

Juga seperti sakit dan biasa pingsan bagi orang yang mengaku dirinya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Atau nama istrinya Thali’ atau Thalib bagi orang yang mengaku lisannya keterlanjuran.

Tetapi jika tidak ada qarinah yang mendukungnya, maka pengakuannya itu tidak dibenarkan kecuali dengan adanya bukti yang kuat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top