Hukum Mengetahui Fardhu-Fardhunya Shalat dan Cara Shalat Diatas Pesawat Terbang

Perlu diketahui pula, sesungguhnya syarat sahnya salat itu harus mengetahui kefarduan salat. Kalau tidak mengetahui dasar kefarduan salat (secara mutlak, yaitu yang 5 waktu) atau kefarduan salat yang sedang ia kerjakan, maka salatnya tidak sah, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Majmu dan Raudhah.

Wajib dapat membedakan antara fardu-fardu shalat dan sunat-sunatnya. Kalau orang bodoh meng i’tikad kan, atau orang yang mengerti menurut kaul yang termasyhur meng i’tikad kan semua pekerjaan salat itu fardu, maka salatnya sah. Tetapi kalau meng i’tikad kan semua pekerjaan itu sunat, maka salatnya tidak sah (demikian menurut kaul yang utama). Wajib mengetahui cara mengerjakan salat.

Cara shalat di atas pesawat terbang

Bagi penumpang kapal terbang, kalau tidak tersedia air, maka dengan tayamum dan ber taqlid kepada Imam Maliki yang memperbolehkan dengan segala sesuatu yang berada di atas bumi, selain permata. Misalnya dengan tembok, barang tambang, rumput, dan sebagainya. Salat di atas kursi saja diperbolehkan jika sempit, tanpa menghadap ke arah kiblat, ketika rukuk atau sujud dengan membungkuk, sedangkan membungkuk untuk sujud harus lebih rendah dari rukuk.

Demikian pula di kendaraan lainnya, disesuaikan dengan kemampuan. Bila dapar menghadap kiblat ketika rukuk, i’tidal, sujud, dan yang lainnya, krjakanlah! Bila tidak, kerjakan sebisanya. Cara tersebut adalah sah dan tanpa mu’aadah (diulang).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top