Inilah Tata Cara Melaksanakan Shalat dan Menghadap Kiblat Diatas Kendaraan

Tidak termasuk perjalanan mubah, yaitu perjalanan maksiat. Oleh karena itu, tidak boleh berpaling dari arah kiblat ketika dalam salat sunat. Misalnya hamba sahaya yang melarikan diri, atau seseorang yang mempunyai utang yang harus segera dibayar dan mampu membayarnya, ia bepergian tanpa izin yang mengutangkannya.

Bagi orang yang bepergian dengan berjalan kaki, wajib menyempurnakan rukuk dan sujudnya, sebab yang demikian itu mudah. Bagi yang naik kendaraan, rukun dan sujudnya cukup dengan isyarat saja (dengan menganggukkan kepala ke bawah ketika rukuk, dan ketika sujud lebih ke bawah lagi). Ia diwajibkan menghadap ke arah kiblat ketika rukuk, sujud, takbiratul ihram, dan ketika duduk antara dua kali sujud. Tidak boleh berjalan kecuali ketika berdiri, i’tidal, membaca tasyahhud dan salam.

Haram baginya apabila sengaja berpaling dari arah tujuannya, dan dia mengetahui haramnya serta atas kehendak sendiri, kecuali ke arah kiblat. (maksudnya), ketika salat sunat dalam perjalanan diwajibkan menghadap kiblat hanya ketika takbiratul ihram, rukuk, sujud, dan ketika duduk antara 2 kali sujud. Selain itu ia boleh menghadap ke arah tujuannya. Kalau menghadap ke arah selain tujuannya adalah haram, kecuali ke kiblat).

Disyaratkan tidak mengerjakan suatu perbuatan yang tidak perlu, misalnya berlari, menggerakkan kaki sekedar iseng, dan tidak menginjak najis dengan sengaja walaupun najis kering dan memenuhi jalan.

Tidak apa-apa menginjak najis kering tanpa sengaja, sebab seseorang yang berjalan tidak harus selalu menjaga diri agar tidak menginjak najis. Wajib menghadap kiblat ketika salat sunat si atas perahu (kapal), kecuali pengemudinya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top