Ucapan orang yang diajak memutuskan perkara dengan hukum Allah swt
Apabila seseorang diajak (memutuskan perkara) oleh orang lain, “Antara aku dan kamu adalah kitabullah atau sunnah Rasul saw, atau ucapan ulama kaum muslim,” atau ucapan lainnya; atau ia mengatakan, “mari kita berangkat kepada hakim kaum muslim atau mufti untuk melerai persengketaan diantara kita, “ dan perkataan lain yang sejenis, maka orang yang diajak itu dianjurkan mengucapkan “kami mendengar dan kami taat.” Atau mengatakan “tunduk patuh,” atau, “Ya, demi kehormatan,” dan lain sebagainya.
Allah swt telah berfirman dalam surat An Nuur ayat 51
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka[1045] ialah ucapan. “Kami mendengar, dan Kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
Apabila seseorang terlibat dalam sengketa atau permusuhan dengan orang lain dalam suatu perkara, lalu orang itu mengatakan kepadanya, “bertakwalah kamu kepada Allah swt, takutlah kepada Allah swt, ingatlah Allah, ketahuilah bahwa Allah mengetahui keadaanmu, ketahuilah bahwa apa yang engkau katakan itu dicatat bagimu dan engkau akan dihisab mengenainya,” maka ia dianjurkan mengarakan firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 30:
َوْمَ تَجِدُكُلُّ نَفْسٍ مَّاعَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍمُحْضَرًا
Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (ke hadapannya)
Atau firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 281:
وَاتَّقُوْايَوْمً تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ
Dan peliharalah diri kalian dari azab yang terjadi pada hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah.
Atau ayat lain yang semakna dan kata-kata lain yang serupa, hendaknya ia mengatakan dengan sopan, “Aku tunduk dan patuh,” atau “aku memohon taufik kepada Allah swt untuk hal tersebut,” atau “aku memohon kepada Allah Yang Maha Mulia kasih sayang-Nya.”
Hendaklah ia berbicara dengan nada lembut dalam menghadapi orang yang mengucapkan kata-kata tersebut kepadanya, hati-hati, jangan sekali-kali bersikap sembrono (meremehkan) dalam ungkapannya, karena banyak orang yang mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dalam menghadapi keadaan seperti itu; adakalanya sebagian dari mereka mengucapkan kata-kata yang membawa kepada kekufuran.
Hal yang sama dikatakan pula kepada orang yang mengatakan kepadanya, “apa yang telah engkau lakukan itu bertentangan dengan hadis Rasul saw” atau hal lain yang sejenis. Janganlah mengucapkan, “aku tidak terikat dengan hadis atau aku tidak mengamalkan hadis,” atau ungkapan lain yang buruk. Apabila hadis yang dikatakannya itu makna lahiriahnya tidak dipakai karena ada takhsish atau takwil atau hal lain, hendaklah ia mengatakan, “hadis ini sudah dimahshush, mengandung takwil, atau makna lahiriahnya tidak dipakai menurut kesepakatan.”