Memotong pusar anak yang baru lahir dan hukum menindik telinga

Diwajibkan memotong pusar anak yang baru lahir, yaitu sesudah pusar diikat terlebih dahulu, mengingat hal ini penting sekali, agar makanan yang dimakan tidak keluar lagi.

Hukum melubangi hidung dan daun telinga

Haram secara mutlak melubangi hidung dan daun telinga anak laki-laki sebagai suatu kepastian, juga daun telinga anak perempuan menurut pendapat yang kuat alasannya, untuk keperluan mencantolkan anting-anting. Demikian menurut apa yang dikemukakan oleh Imam Ghazali dan lain-lainnya karena hal tersebut menyakitkan dan tidak diperlukan keberadaannya.

Akan tetapi, Az Zarkasyi memperbolehkannya (yakni boleh melubangi daun telinga anak perempuan dan anak laki-laki). Ia mendasari pendapatnya ini dengan hadis Ummu Zar’in dalam hadis sahih.

Di dalam kitab Fatawi, Qaidikhan, salah seorang pengikut mazhab Hanafi, menyebutkan bahwa melubangi daun telinga tidak dilarang, karena sejak zaman jahiliah mereka (orang-orang Arab) biasa melakukannya, sedangkan Rasulullah saw sendiri tidak mengingkarinya.

Di dalam kitab Ar Ri’ayah pegangan mazhab Hambali disebutkan boleh melakukan hal tersebut pada daun telinga anak perempuan dengan tujuan untuk perhiasan, tetapi makruh pada anak laki-laki.

Di dalam Syarah Minhaj dinyatakan boleh terhadap anak perempuan dan dilarang terhadap anak laki-laki, mengingat telah berlaku secara tradisi bahwa hal itu(melubangi daun telinga untuk tempat anting-anting) merupakan hiasan (aksesori) yang diperlukan di kalangan kaum wanita, baik di masa lampau ataupun di masa sekarang dan di semua tempat.

Rasulullah saw sendiri memperbolehkan boneka mainan buat anak-anak perempuan, mengingat hal tersebut mengandung maslahat (edukatif) buat mereka. Demikian juga dalam masalah ini (melubangi daun telinga anak perempuan).

Rasa sakit yang dialami anak perempuan untuk keperluan hiasan seperti ini nantinya akan menjadi daya tarik mereka untuk diminati oleh kaum lelaki, merupakan hal yng mudah dan ringan dan dapat dimaafkan demi kemaslahatan tersebut. untuk itu, hendaklah masalah ini direnungkan karena mangandung arti penting yang tak dapat diabaikan begitu saja.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top