Hukum khitan

Hukum khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan manakala keduanya dilahirkan dalam keadaan belum dikhitan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nahl ayat 123, “Ikutlah agama Ibrahim”.

Di antara tuntunan agama Nabi Ibrahim a.s. adalah berkhitan. Beliau sendiri melakukan khitan ketika berusia delapan puluh tahun.

Menurut pendapat yang lain, khitan hanya diwajibkan bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hukumnya sunat. Demikian menurut yang dinukil dari kebanyakan ulama.

Usia diwajibkannya pelaksanaan khitan

Berkhitan diwajibkan manakala anak yang bersangkutan telah berusia balig dan berakal, karena sebelum dia mencapai usia balig dan berakal masih belum dikenakan taklif. Untuk itu, bila seorang anak telah balig dan berakal, wajib segera dikhitan.

Imam Zarkasyi menemukan suatu pendapat yang mengatakan bahwa seorang wali anak yang telah tamyiz (telah dapat berdikari, tetapi belum balig) diwajibkan mengkhitan anaknya. Akaj tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan.

Bagian penis yang perlu dikhitan

Hal yang diwajibkan dalam mengkhitan laki-laki ialah memotong kuncup kepala penisnya hingga semua bagiannya terbuka.

Sedangkan kalau yang dikhitan itu anak perempuan, yang dipotong ialah daging yang ada pada bagian atas kemaluannya, letaknya persis di atas lubang kencing yang bentuknya mirip dengan jengger ayam jago; bagian in dikenal dengan sebutan bazhrun (kelentit).

Al Ardabili menukil dari Imam Syafii, “Seandainya si anak lemah tubuhnya hingga bila dikhitan dikhawatirkan keselamatannya, maka ia boleh tidak dikhitan, kecuali jika diduga kuat bahwa dia tahan dan akan selamat.”

Masa disunatkannya pelaksanaan khitan

Disunatkan menyegerakan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran si anak, mengikut kepada sunnah Nabi saw. Jika hendak menangguhkan, hanya sampai 40 hari. Jika ingin lebih lama lagi, penangguhannya dalam usia 7 tahun, karena pada usia tersebut si anak wajib diperintahkan untuk melakukan salat.

Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan belum dikhitan, menurut pendapat yang paling sahih, tidak usah dikhitan.

Disunatkan meramaikan khitanan anak laki-laki dan menyembunyikan khitanan anak perempuan.

Biaya khitan ditanggung oleh harta anak yang dikhitan, sekalipun usianya belum mencapai usia mukallaf; kemudian (jika si anak tidak mempunyai biaya) ditanggung oleh orang yang wajib menafkahinya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top